Dishub: 40 Persen Angkot di Lebak Tak Laik Jalan, Akan Kita Razia

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak memastikan akan menindak setiap Angkutan Kota (Angkot) yang kedapatan masih beroperasi dengan kondisi KIR mati dan tidak laik jalan.

Di Kabupaten Lebak terdapat sekitar 1400 angkot yang terdata dalam catatan Bidang Pengawasan, namun yang beroperasi hanya sekitar 700 kendaraan dari seluruh trayek yang ada di Kabupaten Lebak.

Dikatakan Heru Suseno Staf Bidang Pengujian KIR Dishub Lebak, bahwa dalam jumlah tersebut masih banyak angkot yang tidak laik jalan, tapi masih memaksakan untuk beroperasi.

Dishub mencatat ada sekitar 40% angkot di Lebak yang tak laik jalan.

“Angkot tak laik jalan di Lebak memang masih banyak, akan tetapi kita juga terus berupaya agar semua angkot laik jalan sehingga dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada penumpang,” katanya, saat ditemui di sela-sela razia angkot di terminal Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Selasa (18/7/2017).

Menurut Heru, terkait dengan razia tersebut, ada sekitar 30 angkot yang berhasil terjaring, rata-rata selain tak laik jalan, angkot yang terjaring pun lantaran sopir tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Untuk yang tidak memiliki atau menunjukan surat kelengkapan kendaraan, ditambah tidak laik jalan, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izin trayeknya, sudah tidak ada ampun lagi,” tegas Heru.

Selain di Terminal Kaduagung, razia tersebut juga dilakukan di Terminal Sunan Kalijaga dan Sub Terminal Aweh. Razia tersebut dilakukan agar angkot tak laik jalan tidak beroperasi hingga kembali laik jalan. (*)

Honda