Dishub Minta Pol PP dan Tim Saber Pungli Tindak Tegas Petugas Parkir Ramayana Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Tindakan petugas dari PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) di Mall Ramayana yang masih menarik uang parkir saat sedang dibekukan izin operasinya, mendapat respon tegas dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Andi Affandi.

Dishub mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan pengontrolan langsung, karena Satpol PP yang memiliki wewenang dalam eksekusi.

“Untuk pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) nanti saya koordinasikan dengan Satpol PP karena mereka yang melakukan eksekusi,” kata Andi tegas, Selasa (27/2/2018).

Penarikan izin operasi sendiri tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon No: 503/054/SK-DPMPTSP/2018.

dprd tangsel

Menurutnya, pihak pengelola dalam hal ini PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) di Mall Ramayana harus memberhentikan sementara sebelum mengurus izin selama 60 hari sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon.

“Memberi waktu agar selama 60 hari pihak pengelola segera mengurus perizinannya, karena bila belum aja mengurus perizinan maka pengelolaan parkir akan dicabut izin dan pengelolaan akan dilakukan oleh UPT Parkir,” ujarnya.

Andi Affandi kembali menegaskan, selama pencabutan izin dan proses mengurus izin, selama batas waktu yang ditentukan pengelola tidak diperbolehkan memungut uang parkir.

“Jadi selama pembekuan izin merupakan tanggung jawab pengelola dan tidak diperbolehkan melakukan pemungutan uang parkir hingga diterbitkan izin baru penyelenggaraan parkir nya,” terangnya

Lanjutnya, jika ada pungutan di area tersebut dan dilakukan pemungutan itu sudah termasuk Pungutan Liar (Pungli). Ia berharap jika memang ada yang meminta uang di parkir Ramayana Mall agar Tim Saber Pungli Polres Cilegon segera bertindak, agar pihak perusahaan mendapatkan efek jera dan mematuhi Perwal Kota Cilegon.

“Semoga Saber Pungli bisa bertindak, dan jika sudah 60 hari (tidak diurus) baru ada pencabutan ijinnya,” pungkasnya. (*/Temon)

Golkat ied