Diskusi Publik JRDP; Politisi Busuk Biar Disanksi Saja

Dprd ied

TANGERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menggelar diskusi publik membahas terkait PKPU No.20/2018 yang melarang keterlibatan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, menjadi Caleg pada kontestasi Pileg 2019 di Provinsi Banten.

Dalam diskusi publik yang bertajuk ‘Politisi Busuk’ pada Pileg 2019 itu, JRDP mengajak masyarakat untuk melakukan filter terhadap para Bacaleg yang terindikasi dalam 3 kasus kejahatan yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018.

Dikatakan Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana, pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan filtrasi terhadap para bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan Parpol.

“Agak sulit juga eksekusi di pasal 4 itu. Kita seperti dikasih senjata tapi gak dikasih pelurunya, kami tidak tahu keseluruhan bakal calon tersebut punya sangkutan hukum atau tidak,” ujar Eka, Selasa (7/8/2018) dalam diskusi yang digelar di salah satu rumah makan di Baleraja, Tangerang.

Perlu peran serta masyarakat untuk memberikan informasi terkait rekam jejak para Bacaleg, terutama terhadap keterlibatannya dalam kasus-kasus hukum tersebut.

“Kami akan melakukan filter dan memberikan konsekuensinya, selain kita akan ada filter lagi saat tanggapan masyarakat,” tuturnya.

dprd tangsel
Pemateri diskusi JRDP foto bersama usai acara / Dok

KPU saat ini menurut Eka hanya bisa melakukan filter saja, namun secara tegas otoritas yang akan memilih adalah masyarakat, masyarakat yang seharusnya memberikan sanksi sosial dengan tidak memilih para calon yang bermasalah tersebut.

Sementara itu, hadir dalam kesempatan yang sama, Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan bahwa biang korupsi bermuara pada korupsi politik, sehingga perlu ada upaya membuat jalannya demokrasi bisa bersih sejak awal kontestasi.

“Episentrum korupsi di Indonesia adalah korupsi politik. Model seleksi di partai ini yang jadi masalah, hasil penelitian kami, di partai ini menyeleksi bukan orang yang kredibel, tapi yang punya uang,” katanya.

Adanya regulasi yang membatasi orang dengan riwayat kasus hukum korupsi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba harusnya didukung oleh Parpol, sehingga perekrutan Bacaleg bisa lebih selektif dan memunculkan para calon yang berintegritas.

“Adanya PKPU ini mestinya didukung partai, karena memudahkan partai untuk melakukan seleksi, memperbaiki komitmen dengan memajukan orang-orang yang memiliki integritas,” tegas Ade. (*/Yosep)

[socialpoll id=”2513964″]

Golkat ied