Dituduh Mencuri Pohon, Tiga Petani di Anyar Ditangkap Polisi

SERANG – Tiga orang petani asal Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dikabarkan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dituduh telah melakukan pencurian di kawasan hutan milik Perhutani.

Tiga petani tersebut ialah Kurdi, Damanhuri, dan Amin, ditangkap oleh Polsek Anyar pada 7 Agustus 2018, dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 82 No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan serta perusakan hutan.

Mereka ditangkap dan dijadikan tersangka atas tuduhan mengambil satu batang pohon kemiri dan empat buah batang mahoni di kawasan hutan milik Perhutani, dengan jumlah total hasil dari penjualan pemotongan sebesar Rp.1.200.00,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu dibagi ongkos operasional masing-masing hanya mendapatkan keuntungan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Menurut Madhaer Efendi selaku pengacara yang mendampingi mereka, sebagaimana pasal 1 peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah dalam KUHP.

“Bila dibandingkan, itu tidak sebanding, jika kita mau kalkulasi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada faktabanten.co.id, Sabtu (25/8/2018).

Madhaer Efendi melanjutkan penuturannya, yang pada akhirnya negara harus melakukan pembengkakan anggaran dan pendzaliman secara struktural terhadap ketiga petani miskin asal Anyar tersebut, meskipun secara yuridis formil bersalah dan seharusnya tidak dilakukan penahanan untuk tidak dilanjutkan proses hukum karena tidak memenuhi syarat.

“Selanjutnya sebagai pelaksanaan pemberlakuan Perma tersebut di lingkungan aparat penegak hukum, telah pula dibuat nota kesepakatan bersama antara ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusa, Jaksa Agung dan Kapolri tentang pelaksanaan penerapan dan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dengan jumlah denda,” terang Madhaer.

Ia juga berharap semoga ke depannya tidak ada lagi buruh, tani, mahasiswa rakyat miskin kota yang terdzalimi oleh oknum aparatur penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, dan hukum sendiri tidak tajam ke bawah tumpul ke atas,” tegasnya. (*/Eza Y,F).

[socialpoll id=”2513964″]

Honda