DPRD Pandeglang : Pecat Perangkat Desa Sembarangan, Kades Sindanglaut Langgar Aturan

Sankyu

PANDEGLANG – Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Sindanglaut, Kecamatan Carita yang telah melakukan pemecatan terhadap 6 perangkat desa secara semena-mena, telah melanggar aturan yang ada. Soalnya, Kades tidak bisa sembarangan melakukan pemberhentian perangkat desa tersebut.

Ketua komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, perangkat desa yang sudah ada itu tidak bisa dipecat secara sembarangan. Soalnya, mereka (aparatur desa, red) sudah masuk dalam data base dan sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan semua pekerjaan di lingkungan pemerintahan desa itu sendiri.

“Kades yang baru itu tidak bisa sembarangan melakukan pemecatan terhadap perangkat desanya. Apalagi pemberhentian itu tanpa ada lasan yang jelas, jadi tindakan Kades Sindanglaut, Kecamatan Carita itu sudah melanggar aturan yang ada,” ungkap Habibi melalui sambungan teleponnya, Kamis (8/2/18)

Kata Habibi, pada saat pelantikan Kades terpilih dulu Bupati Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta pihak lainnya, termasuk komisi I DPRD Pandeglang, melarang bagi Kades yang baru melakukan perombakan di internal pemerintahan desa. Soalnya, perangkat desa yang sudah ada itu sudah masuk dalam data base dan Siskudes.

“Kami dan Bupati Pandgelang juga sudah melarang dan menyarankan kepada Kades yang baru, tidak boleh melakukan perombakan perangkat desa yang lama. Karena mereka (perangkat desa, red) sudah berpengalaman dan masuk dalam data base,” katanya

Sekda ramadhan

Dengan adanya kasus pergantian semua perangkat desa di Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita itu. Habibi meminta, DPMPD dan Bupati Pandgelang segera ambil sikap, jangan sampai persoalan itu menghambat terhadap roda pemerintahan di desa tersebut. Bila perlu, DPMPD melayangkan Surat Edaran (SE) kepada semua desa, untuk tidak melakukan perombakan aparatur desa, supaya hal itu juga tidak terjadi di desa-desa yang lain di Pandgelang.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan DPMPD, agar segera mengambil sikap sola kasus di Desa Sindanglaut itu. Karena persoalan itu tidak boleh dibiarkan, karena bisa menghambat terhadap roda pemerintahan dan pembangunan desa,” tuturnya

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMPD Pandgelang, Atang Suhana mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kades Sindanglaut beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindanglaut tersebut. Hal itu dilakukan, untuk menanyakan persoalan pemberhentian semua perangkat desa oleh Kades tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan panggil Kades dan BPDnya, karena sejauh ini kami baru mendapatkan laporan dari para perangkat desa yang diberhentikan itu,” imbuhnya

Saat ditanya, apakah tindakan Kades Sindanglaut itu telah melanggar aturan atau tidak. Dirinya mengaku belum bisa menyimpulkan, karena titik persoalannya belum jelas. Akan tetapi kata Atang, sebelumnya Bupati Pandgelang Irna Narulita juga sudah memberikan himbauan kepada semua Kades yang baru, untuk tidak melakukan perombakan aparatur di internal pemerintahan desa.

“Bupati juga sudah melarang Kades baru untuk merombak perangkat desa. Jadi apa yang dilakukan oleh Kades Sindanglaut itu sudah melanggar himbauan Bupati Pandgelang,” ujarnya (Achuy)

Honda