Edi Ariadi: Beubasan Sebagai Bahasa Kedua di Kota Cilegon

CILEGON – Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 57 tahun 2017 tentang penggunaan, pengembangan dan pemeliharaan Bahasa Jawa Cilegon (Beubasan) di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis (8/3/2018).

Selain dari Dinas Parbud sendiri, dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi, juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kota Cilegon.

Kadis Parbud Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, di dalam Perwal nomor 57 pasal 13 mengatur setiap hari Kamis dalam kegiatan pendidikan, kemasyarakatan, pemerintahan, maupun kegiatan yang lainya, wajib menggunakan bahasa Jawa Cilegon.

“Maka Perwal ini akan disosialisasikan ke semua elemen masyarakat, instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, kecamatan, kelurahan, sampai dengan ke tingkat RT dan RW sekota Cilegon. Agar masyarakat tahu kalau Cilegon mempunyai Perwal 57 tentang Bahasa Jawa Cilegon dan menjadi muatan lokal di sekolah dasar,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi, tampak sangat antusias turut serta untuk mendukung terlestarikannya bahasa jawa Cilegon sebagai bahasa kedua di Kota Cilegon, dam mendorong setiap hari kamis di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dibiasakan menggunakan Bebasan.

“Saya bangga dan antusias serta turut mendukung bahasa jawa Cilegon untuk dilestarikan sebagai bahasa kedua di Kota Cilegon agar mewujudkan menguatkan karakter masyarakat Cilegon,” ujarnya. (*/Ilung)

Honda