FPI Cilegon Desak Pemkot Tegas Menutup Tempat Hiburan Malam

Dprd ied

CILEGON – Keberadaan Tempat Hiburan malam (THM) di banyak tempat di Kota Cilegon terus menuai kritik dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat Cilegon. Hal ini lantaran belum terlihatnya upaya serius dari Pemerintah Kota Cilegon dalam menangani persoalan ini.

Seperti yang dikatakan Ustadz Rodliudin, Ketua DPW FPI Kota Cilegon.

FPI sendiri sebagai Ormas yang dikenal cukup keras dengan kemungkaran, termasuk dalam beberapa aksinya di berbagai daerah kerap tegas dan melakukan dengan cara penekanan massa. Kini FPI mulai menyuarakan tuntutannya agar Pemkot Cilegon menutup tempat hiburan malam yang selama ini melanggar aturan.

Baca Juga : Elemen Masyarakat Desak Pemkot Cilegon Tutup Tempat Hiburan Malam

“Tempat hiburan malam ini sudah jelas melanggar perizinan mendirikan bangunan, diantaranya bohong kepada warga sekitar, bangunan berkedok hotel dan restoran tetapi beralih fungsi menjadi tempat billiard centre, karoke dan tempat dugem,” ujarnya kepada Fakta Banten, Sabtu (29/7/2017).

dprd tangsel

Dalam pertemuan dengan jajaran pengurus FPI pada Sabtu malam tadi, Ustadz yang biasa dipanggil Gus Rodli ini, juga menyinggung Perda 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Hiburan, yang juga mengatur jarak lokasi tempat hiburan malam dengan keberadaan tempat ibadah.

“Dalam peraturan daerah sudah jelas di atur bahwa jarak terdekat dengan fasilitas peribadatan tertulis 1.000 meter dan fasilitas pendidikan 500 meter, sangat kontras dengan jarak yang ada sebenarnya seperti Masjid Al-Hadid, Masjid Agung Cilegon dan Masjid lainnya yang jaraknya berdekatan, dan masih ada 3 masjid lainnya yang jaraknya kurang dari 500 meter, warga sekitar merasa terganggu dengan adanya tempat hiburan malam tersebut,” tegas Gus Rodli.

Selain itu, selama ini sudah sering banyak pihak memprotes perihal tempat hiburan malam ini yang tak berizin, namun tetap dibiarkan oleh Pemkot Cilegon.

“Sering melayangkan surat peringatan namun tak ada respon sedikitpun, dikarenakan perizinan yang belum jelas bahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan izin yang awalnya diajukan yaitu sebagai hotel dan restoran,” terangnya.

Diakhir acara pertemuan itu, DPW FPI Kota Cilegon menekan Pemkot Cilegon untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon.

“Tentunya hal semacam ini jika dibiarkan akan sangat menganggu suasana Kota Cilegon, warga Cilegon adalah mayoritas muslim dan dipandang sebagai Kota Santri pastinya harus menyadari dampak buruk dari hal tersebut, jangan sampai lingkungan mayoritas muslim dirusak oleh pengusaha hiburan malam. Oleh karena itu, kami dari DPW FPI Kota Cilegon menekan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar segera menutup tempat hiburan yang sudah menyalahgunakan izin untuk kegiatan kegiatan komersial yang tidak mendidik masyarakat ini,” pungkasnya. (*)

Golkat ied