Gagal Maju Pilkada, Agus Irawan Akan Gugat KPU Kota Serang ke PTUN

SERANG – Usai dinyatakan gagal menjadi kontestan pada Pilkada Kota Serang 2018, Agus Irawan menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Januari 2018 lalu.

Ia pun mengaku akan melakukan gugatan terhadap hasil yang ditetapkan KPU Kota Serang, dan akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

“Kita akan lanjutkan tuntutan kita, demi membuka tabir kebenaran,” ucap Agus kepada awak media usai gelaran penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Senin (12/2/2018).

“Kita akan melakukan koreksi secara hukum mana yang benar dan mana yang salah,” lanjutnya.

Keberatan pihak Agus Irawan lebih kepada hasil verfak KPU terkait jumlah dukungan suara perbaikan jalur perseorangan yang membuat dirinya gagal maju dalam kontestasi Pilkada 2018, karena menurutnya teknis pelaksanaan verfak yang dilakukan oleh KPU Kota Serang tidak tepat.

“Harusnya, verfak itu door-to-door. Pelaksanaan tidak door-to-door, tapi menyatakan iya,” ungkapnya.

“Nanti kita ketemu di Pengadilan untuk membuktikannya,” tegas Agus.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM angkat bicara terkait apa yang akan ditempuh oleh pihak Agus Irawan.

Fierly menguraikan terkait dinamika yang terjadi, karena menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan SOP dan prosedur.

Kartini dprd serang

“Proses yang kita lakukan transparan, dan selalu melibatkan tim sukses dari masing-masing pasangan calon,” kata Fierly.

Ia pun mempersilahkan kepada pihak yang tidak menerima apa yang sudah diputuskan KPU untuk melakukan keberatan atau gugatannya ke pihak dan lembaga yang bisa ditempuh.

“Kami mempersilahkan kepada pasangan calon untuk menempuh jalur hukum,” tuturnya.

“Justru itu merupakan mekanisme yang paling fair bagi kedua belah pihak dalam ajang pembuktian,” tambahnya.

Pihak KPU Kota Serang, menurut Fierly, sangat siap menghadapi gugatan dari pihak Agus Irawan.

Seperti diketahui, pada pleno verfak jumlah dukungan jalur perseorangan, 30 Desember 2017 lalu, sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena Agus Irawan – Syamsul Bahri hanya mampu mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 9.648 dukungan dari jumlah minimal dukungan jalur perseorangan sebanyak 38.700 dukungan.

Kendati dinyatakan tidak memenuhi syarat waktu itu, akan tetapi berdasarkan Peraturan KPU memperbolehkan pihak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran bakal calon, dengan catatan memperbaiki jumlah dukungannya sesuai waktu yang ditentukan oleh KPU.

Saat itu pihak Agus Irawan yang melakukan pendaftaran Pilkada di jam-jam menjelang ditutupnya pendaftaran bakal calon, yakni jam 22.30 wib, Rabu 10 Januari lalu, diminta untuk memenuhi jumlah dukungan suara (ktp) sebanyak 58.464 dukungan atau dua kali lipat dari jumlah kekurangannya, sampai tanggal 20 Januari 2018.

Namun, ketika dilakukan verfak perbaikan oleh KPU, jumlah dukungan Agus Irawan – Syamsul Bahri berdasarkan hasil BA.7 KPU hanya memperoleh sekitar sembilan ribuan. Dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahap syarat pencalonan.

KPU menyatakan salah satu hal yang membuat jumlah dukungan Agus Irawan – Syamsul Bahri adalah banyaknya data ganda dan adanya dukungan yang sudah memberikan dukungannya kepada pasangan lain dari jalur perseorangan.

Akan tetapi, pihak Agus berasumsi lain, dan menduga adanya kesalahan teknis terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU, hal itulah yang mendasari Agus Irawan melakukan gugatan. (*/Ndol)

Polda