Ganti dan Perpanjang Paspor Kini Semakin Mudah, Tinggal Bawa e-KTP

Sankyu

Jakarta – Setiap traveler tentu membutuhkan paspor untuk melakukan perjalanan keluar negeri.

Kini mengurus paspor di Indonesia makin mudah.

Terutama traveler yang ingin melakukan perpanjangan paspor dan pergantian paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) memberi kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin mengganti maupun memperpanjang paspor.

Traveler hanya perlu membawa eKTP dan paspor lama saja.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, syarat tersebut hanya berlaku untuk paspor keluaran di atas 2009.

“Khusus untuk pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, ketika akan penggantian, persyaratannya cukup e-KTP dan paspor lama,” ujar Agung seperti dilansir dari Kompas.com.

Sebenarnya sistem ini sudah ada sejak Mei 2017.

Biayanya juga sama dengan yang ditetapkan sebelumnya.

“Untuk paspor biasa Rp 355.000, untuk elektronik paspor Rp 655.000,” ujar Agung.

Sekda ramadhan

Ia menambahkan kalau paspor hilang ada proses tambahan yang dijalani.

Pemilik paspor hilang ini akan diperiksa lebih lanjut apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.

“Kalau sengaja, bisa dikenakan penundaan pemberian paspor selama waktu yang ditentukan nantinya,” tambahnya.

Kini traveler juga bisa menggunakan antrean online untuk mengurus paspor.

Jadi tak perlu ribet lagi antri lama.

Selain iu, kini pemohon paspor tak harus menagambil paspor di imigrasi.

Imigrasi sekarang sudah berkerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Dengan kerjasama ini pihak imigrasi bisa mengantar pasor ke alamat pemohonnya.

Agung mengatakan, kerjasama baru yang dijalin dengan PT Pos Indonesia yakni penggunaan kantor pos sebagai tempat penerimaan permohonan paspor.

Orang yang ingin membuat paspor juga bisa mengirim berkas dari kantor Pos. (*/Tribunnews.com)

Honda