Gara-gara Sabu, Ferry & Ke 6 Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG – Aparat kepolisian dari Polres Pandeglang berhasil membekuk 7 Orang sekaligus pengguna Narkoba jenis Sabu, pada 10 Oktober 2017. Didua lokasi yang berbeda  yakni di Kampung Ciherang, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, dan di Kecamatan  Cipocok Jaya Kota Serang.

Ketujuh pengguna sabu tersebut yakni, Muhammad Iqbal, Ferry Fitrianto, Ramadiansyah, Syahrul Defit, Rian, Ja’far Sodiq dan Iwan Setiawan

Dari ketujuh tersangka tersebut, satu diantaranya saat ini masih tercatat Aktiv sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilingkungan Dinas Pertanian Provinsi Banten yakni Ferry Fitrianto

Kepala Polres Pandeglang, Ary Satriyan
mengatakan, penangkapan ketujuh pengguna dan pengedar sabu tersebut terbongkar setelah tersangka pertama bernama Sahrul Defit berhasil diamankan. Setelah melakukan pengembangan akhirnya ke enam tersangka lainnya bisa di bekuk oleh tim Satresnarkoba di beberapa lokasi yang berbeda.

“Untuk ke empat orang yakni Sahrul Defit, Rian, Ja’far Sodik dan Iwan Setiawan kami tangkap di Pandeglang, setelah melakukan pengembangan dan mencari tahu dari mana narkoba itu didapat akhirnya Satresnarkoba menangkap Ferry Fitrianto, Ramadaiansyah dan Muhamad Iqbal dirumah kontrakan di kelurahan Cipocok jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dan diketahui satu diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN,” kata Ary Satriyan saat gelar press release di Mako Polres Pandeglang. Senin (16/10).

Selain mengamankan 7 pengguna Sabu, Polres pandeglang juga mengamankan Dua orang pengedar obat terlarang tanpa ijin dan resep dokter jenis Heximer, pada (07/10) lalu, didua lokasi berbeda yakni karang Tanjung pandeglang dan serang.

“Untuk Pil Heximer ditangkapnya di karang Tanjung pandeglang atas nama Muhamad indra sajri dan di serang atas nama Mochamad Alif. dua orang tersebut ditangkap untuk kasus Heximer, berdasarkan informasi dari tersangka mereka beli dari serang harganya Rp. 10.000/10 Butir dan dijualnya 8 Butir, jadi sekali jual untung nya Rp. 2000,” ungkap Ary Satriyan.

Berdasarkan Data yang dimiliki Polres Pandeglang, dari kasus tersebut telah diamankan 520 butir Excimer, 0,48 sabu-sabu, sebuah alat hisap sabu, pipa kaca bekas sabu, dan 8 telepon seluler dan barang bukti lainnya. (Gatot)

Honda