Gelar Aksi Hingga Malam, Korban Gusuran Cikuasa Tuntut Kepastian Ganti Rugi

Dprd ied

CILEGON – Ratusan Warga Cikuasa Pantai dan Kramat Raya mendatangi Kantor Pemerintahan Kota Cilegon. Aksi digelar saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada Senin (2/7/2018) siang.

Bahkan aksi warga korban gusuran ini bertahan hingga malam hari. Hingga akhirnya ditemui oleh Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

Massa aksi dalam tuntutannya menginginkan Pemkot Cilegon segera merealisasikan ganti rugi terhadap mereka yang jadi korban penggusuran yang dilakukan saat era Walikota Tb Iman Ariyadi.

Tuntutan warga ini sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan korban, dan menyatakan bahwa penggusuran oleh Tb Iman Ariyadi pada waktu itu adalah kebijakan yang salah.

“Kita sudah 2 tahun terlunta-lunta padahal kita ini masyarakat Cilegon, tidak butuh sembako cuman buat ngamanin doang. Di Pengadilan sudah menang ada surat nya dari Mendagri juga sama kita sudah mengantongi suratnya,” jelas Minda (30) kepada wartawan.

Menurut warga, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang tergabung dalam solidaritas korban gusuran yakni sebanyak 412 KK, dari total 300 KK korban gusuran.

“Kalau belum ada solusi lagi, lebih baik gali saja kuburan buat 300 KK yang menjadi korban. Apa susahnya sih Rp 25 juta buat Pemkot, itu kan sama duit rakyat juga,” ketus Mina.

dprd tangsel
Plt Walikota Cilegon saat menemui warga Cikuasa yang berdemo / dok

Usai menunggu hingga malam hari, akhirnya Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menemui massa aksi.

Di tengah-tengah massa aksi yang juga dihadiri anggota DPRD Cilegon Reno Yanuar, Plt Walikota mengatakan bahwa Pemkot Cilegon akan segera meninjak lanjuti dan memfasilitasi tuntutan warga, sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Kita akan terus menjaga pekerjaan pemerintah, tidak mau ada hal semacam ini lagi (di gugat masyarakat) akhirnya nanti pekerjaan kita seolah olah tidak benar,” ujar Edi.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Silvi Shovawi Haiz menuturkan bahwa untuk kepastian hukum inilah warga melaksanakan unjuk rasa karena sebelumnya warga sudah mempunyai legal standing dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesaian ganti rugi dari Pemkot Cilegon.

“Insyaallah kepastian hukum atas permasalahan ganti rugi ini akan segera diselesaikan,” tegas Silvi.

Setelah mendengar penjelasan dari Plt Walikota Cilegon, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib, dan tenda-tenda yang sempat didirikan untuk jadi tempat menginap warga, akhirnya dibongkar kembali. (*/Doa-Emak)

Golkat ied