Gelar Aksi Tolak Raperda RZWP3K, AMUK Bahari Tuntut Pemprov Banten Peduli Nasib Nelayan

SERANG – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Banten, Senin (5/8/2019). Aksi ini sebagai bentuk aksi lanjutan penolakan disahkannya Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) di Provinsi Banten.

Sejumlah Ormas dan LSM yang tergabung ke dalam massa aksi antara lain, WALHI, KIARA, KNB, KNTI, JATIM, ICEL, GAMSUT, Forum Masyarakat Selat Sunda, Serikat Nelayan Lontar, Riung Hijau, Haramain, Himpunan Nelayan Pulo Ampel dan Dadap, Forum Pemuda Desa, Kaukus Lingkungan Hidup, FKPN, BALHI dan LBH Rakyat Banten.

Usai aksi, salah seorang peserta aksi, April Perlindungan menuturkan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menolak Raperda RZWP3K yang kini dalam proses Tim Pansus DPRD Banten dan akan dibahas di rapat paripurna jika dianggap sudah rampung. Sehingga, menurutnya, hal itu justru akan menjadi legitimasi hukum bagi pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

“Kami menolak Raperda RZWP3K. Jika itu disahkan dengan secara sepihak, kami akan lakukan gugatan dan akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” tegas April kepada awak media.

Kartini dprd serang

April menilai bahwa Raperda RZWP3K hanya akan mengakomodir kepentingan-kepentingan para kapitalis dalam sektor industri, pariwisata dan pertambangan, yang sampai saat ini masih menjadi polemik dan menyisakan konflik di masyarakat.

Untuk itu, April menuntut kepada Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten untuk tidak terburu-buru memutuskan untuk mengsahkan Raperda RZPW3K di Provinsi Banten.

“Dalam hal ini, Pemprov harus mempertimbangkan masyarakat nelayan yang hidup di pesisir Banten,” ujarnya.

Selain menolak Raperda RZWP3K, aksi yang dilakukan massa dari AMUK Bahari itu pun menuntut agar Pemprov Banten bisa menyelamatkan ruang hidup para nelayan di Banten, serta meminta agar Pemprov Banten menghentikan perampasan ruang laut, menghentikan privatisasi pulau-pulau kecil dan menghapuskan zona tambang pasir di wilayah Banten. (*/Qih)

Polda