GMNI: Ada Puluhan Waralaba di Pandeglang Kangkangi Perda No 4 Tahun 2017

Sankyu

PANDEGLANG – Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Cabang Pandeglang menyebutkan, ada puluhan Waralaba atau minimarket yang ada disejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang No 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda no 12 Tahun 2010.

Salah seorang aktivis dari DPC GmnI Pandeglang, Tubagus Muhammad Pandi mengatakan bahwa ada puluhan Waralaba yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang telah melanggar perda tentang pedoman pendirian waralaba di Kabupaten Pandeglang.

Fandi menjelaskan, setidaknya ada tiga poin dalam perda no 4 tahun 2017 yang telah dikangkangi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang karena dengan sengaja dan sadar telah menerbitkan serta memperpanjang Izin Operasi Waralaba yang jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah yang terbit pada 29 Agustus 2017 lalu.

Sekda ramadhan

“Poin pertama adalah soal jarak pendirian waralaba yang tidak boleh dekat dengan pasar tradisional, diperda dulu jarak 300 meter dari pasar tradisional dan perda sekarang pun jarak tersebut ditambah menjadi 500 meter,” ujarnya kepada Fakta Pandeglang, melalui telepon selulernya, Jumat (2/2).

Lanjut Fandi menjelaskan, poin kedua adalah pembatasan pendirian waralaba di setiap Kecamatan, karena dalam perda tersebut pendirian waralaba di setiap Kecamatan dibatasi hanya diperbolehkan mendirikan 4 waralaba. kecuali jalan Provinsi dan KEK itu di bolehkan lebih.

“Poin ketiganya adalah DPMPPTSP Pandeglang telah menerbitkan perpanjangan izin waralaba yang masa waktunya habis, padahal sudah jelas ketika mengacu pada Perda waralaba tersebut telah melanggar, akan tetapi kenapa ketika sudah habis kontrak perpanjangan izin nya malahan dikasih,” bebernya panjang lebar. (Gatot)

Honda