H2KC Dukung Pemkot Cilegon Tutup Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat MTQ

CILEGON – Selama pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-17 tahun 2018 tingkat Kota Cilegon, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengintruksikan kepada seluruh tempat hiburan malam agar menutup segala jenis kegiatannya dari tanggal 26 Februari 2018 hingga 3 Maret 2018 melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.

Didalam SK tersebut dijelaskan, bahwasanya kepada para pengelola karaoke, billyard, singing hall dan pub, untuk menghentikan aktifitasnya selama kegiatan MTQ berlangsung.

Namun, berdasarkan pantauan awak media selama pelaksanaan MTQ kemarin, masih ada beberapa tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang membandel dan terkesan mengabaikan instruksi tersebut dengan tetap melakukan aktifitasnya dari mulai siang hingga malam hari. Seperti beberapa diantaranya yaitu tempat karaoke dan singing hall Grand Krakatau, Mandiri Blue, Regent, dan juga Kalyana Mita.

Muhammad Najib, Ketua Himpunan Hiburan Kota Cilegon (H2KC) menilai, pelanggaran yang terjadi lantaran ada pembiaran oleh aparat Pemkot Cilegon.

“Selama pelaksanaan MTQ nyatanya masih ada saja pihak pengelola yang membandel dan tetap beroperasi. Pemerintah pun seolah tak peduli, sehingga instruksi hanyalah sebatas instruksi, dan tidak ada tindakan tegas atas pelanggaran yang di lakukan oleh tempat hiburan malam,” ujar pria yang akrab disapa Acik ini kepada awak media, Sabtu (3/3/2018).

Acik juga mengaku miris dan prihatin atas pembiaran terhadap pembangkangan aturan Pemkot Cilegon oleh para pengelola tempat hiburan malam.

“Apalagi pada kenyataannya razia maupun himbauan yang dilakukan selama ini hanya di anggap setor muka dan formalitas belaka oleh para pengelola hiburan malam. Jika sudah begini, mau di razia beberapa kali pun akan percuma, karena nyatanya ada oknum yang bermain dan sengaja membekingi tempat hiburan malam,” ungkap Acik.

Acik menyatakan, dengan adanya tempat hiburan malam yang melanggar SK Walikota dalam gelaran MTQ, ini jelas-jelas ada pembiaran oleh oknum aparat dan pihaknya menuntut agar Pemkot Cilegon bisa bertindak tegas serta tidak main-main dalam hal menegakkan aturan.

“Kalau pemkot merasa tidak membekingi keberadaan hiburan malam, coba tegas terhadap aturan yang sudah dibuat. Tidak perlu takut apalagi sampai ikut-ikutan melindungi oknum-oknum yang bermain di belakang. Ini tempat hiburan malam yang buka saat pelaksanaan MTQ ada di pusat kota, di pinggir jalan utama. Masa ia aparat tidak tahu akan hal itu,” tegas Acik.

Ia juga secara tegas mengatakan, apabila ada anggotanya yang melanggar, H2KC tidak keberatan jika tempat hiburan malam tersebut diberikan sanksi.

“Bila perlu H2KC mengeluarkan rekomendasi agar salah satu THM (tempat hiburan malam) untuk di tutup. Agar THM yang lain tidak terkena imbasnya,” pungkasnya. (*/Red)

Honda