Hiburan Malam Tetap Buka Saat Momen MTQ Cilegon, Satpol PP Harus Tegas Menindak

CILEGON – Para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang kerap melakukan pelanggaran jam tayang sebagaimana diatur Perda Nomor 2 tahun 2003 hingga pukul 00.00 WIB. Bahkan parahnya mereka juga tetap buka pada momen perhelatan sakral ummat Islam yakni Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XVII Tingkat Kota Cilegon.

Diketahui, kegiatan syiar Islam tersebut digelar mulai dari Senin (26/2/2018) sampai Jum’at (2/32018) mendatang, dimana Kecamatan Citangkil yang akan menjadi tuan rumah.

Sebagaimana terpantau faktabanten.co.id Senin (26/2/2018) dinihari tadi, hampir semua tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon masih tetap beroperasi meraih pundi-pundi rupiah dari para pengunjungnya, dengan menyuguhkan sajian-sajian yang menjurus kepada kemaksiatan.

Menanggapi hal tersebut, LSM Forum Pemuda Karya Cilegon (Forpakci) menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, para pengusaha tempat hiburan malam seolah-olah tidak menghormati ummat Islam di Cilegon.

“Pada prinsipnya tempat hiburan malam itu harus mematuhi Perda yang ada. Terkait dengan adanya MTQ yang diselenggarakan Pemkot Cilegon, kami minta para pengusaha tempat hiburan di Cilegon untuk dapat menghormati ummat Islam, selama kegiatan MTQ berlangsung tutup dulu lah,” kata Iman Khadafi, Ketua LSM Forpakci, Senin.

Selain itu, pria yang akrab di panggil Kang Iman ini, meminta kepada Satpol PP Kota Cilegon untuk bisa bertindak lebih tegas terhadap para pengusaha tempat hiburan malam.

“Dan kami atas nama masyarakat Cilegon meminta tindakan tegas terhadap pengusaha hiburan malam,” tegasnya.

Kang Iman berharap, untuk berlangsungnya kegiatan MTQ berjalan khidmat dan tidak terkontaminasi oleh hal-hal yang negatif, terutama dari beroperasinya tempat hiburan malam.

“Intinya tempat hiburan harus menghormati kegiatan MTQ karena merupakan syiar Islam yang sakral, tolong jangan dikotori lah. Untuk seminggu ini akan kita pantau. Dan tolong patuhi Perda hiburan di Cilegon. Sekali lagi Pemkot Cilegon jangan melakukan pembiaran terus, beri tindakan tegas. Kalau perlu tutup,” tandasnya. (*/Ilung)

Honda