Honor Staf Khusus Jadi Temuan BPK, Ratu Tatu Bantah Ada Pemborosan

SERANG – Anggaran senilai Rp387,5 juta untuk jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan dalam audit BPK RI tahun anggaran 2018. Di audit BPK, Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp 532,6 juta dan terealisasi Rp 425 juta untuk honorarium non-PNS.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa terkait temuan BPK, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke BPK soal anggaran jasa staf khusus yang jadi temuan BPK.

“Itukan temuan BPK, kita tanyakan ke BPK apa harus dikembalikan atau tidak? Setahu saya, informasi dari inspektorat bahwa temuan BPK itu tidak perlu dikembalikan,” ucap Tatu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/8/2019), di Pendopo Bupati Serang.

Ratu Tatu pun membantah bahwa anggaran jasa staf khusus Bupati Serang tahun 2018 sebesar Rp387,5 juta itu disebut pemborosan terhadap keuangan daerah.

“Karena harus jelas kan namanya pemborosan itu seperti apa,” ujarnya.

Padahal menurut BPK, istilah staf khusus kepala daerah tidak diatur dan tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda. Sementara jabatan kepala daerah telah dibantu oleh perangkat, mulai Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, dinas, badan daerah, dan kecamatan.

Kartini dprd serang

Ratu Tatu pun mengaku bahwa apa yang telah menjadi temuan BPK tersebut, dilakukan pihaknya karena mengadopsi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Tatu juga akan mengadukan hal tersebut kepada BPK.

“Karena terus terang, ini juga kami mengadopsi dari Tangerang Selatan yang sudah berjalan beberapa tahun, dan tidak menjadi temuan BPK disana. Kami justru sedang mempertanyakan ke BPK, kenapa ada perlakuan yang berbeda, kan sama-sama oleh BPK,” ungkap Tatu.

Dibeberkan Ratu Tatu, bahwa dirinya sudah memberhentikan para staf khusus yang anggarannya menimbulkan persoalan sehingga jadi temuan BPK.

“Staf khusus itu sudah diberhentikan sejak BPK menyampaikan bahwa ini tidak boleh. Kalau misalnya nanti kedepan ternyata diperbolehkan setelah kita melihat mekanisme yang dilakukan oleh Tangsel baru kita buka lagi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, realisasi pembayaran honor untuk staf khusus ditetapkan Rp 12,5 juta per bulan untuk masing-masing dan terealisasi Rp 387,5 juta. Hal itulah yang kemudian BPK menemukan masalah pada penganggaran dan honorarium untuk empat staf khusus Bupati Serang yakni Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi, dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah. (*/Qih)

Polda