Honorer Diminta Waspadai Adanya Penerbitan SK PNS Palsu

JAKARTA – Siapa yang tidak ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), apalagi bagi tenaga honorer yang sudah tahunan bahkan puluhan tahun mengidamkan menjadi PNS.

Gaji yang besar ditambah tunjangan yang lumayan menjadi magnet bagi siapapun untuk menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

Namun perlu diingat, untuk menjadi PNS atau ASN tidaklah mudah, hal inilah yang membuat beberapa oknum tidak bertanggung jawab memanfatkan celah ini untuk melakukan penipuan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta masyarawakat mewaspadai modus penipuan yang menggunakan Surat Keputusan Kepala BKN palsu terkait pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN mengatakan, saat ini banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat terkait pengangkatan CPNS.

Modus penerbitan surat keputusan Kepala BKN palsu pun sudah beberapa kali terjadi.

“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat keputusan Kepala BKN terkait pengangkatan CPNS. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, NIP (nomor identitas pegawai) yang terlampir di surat keputusan itu palsu, dan tidak
masuk ke dalam pusat data BKN,” katanya, Jumat, 17 Maret 2017.

Ridwan menuturkan, penerbitan surat keputusan pengangkatan CPNS sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

BKN hanya akan mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tanpa ada kewenangan mengangkat CPNS di luar lembaganya sendiri.

Menurutnya, ketentuan kewenangan pengangkatan CPNS sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Masyarakat dapat melakukan konfirmasi surat keputusan terkait CPNS dengan mengirim email ke
humas@bkn.go.id, akun Facebook @BKNgoid, twitter @BKNgoid, atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah penipuan,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tempo

Honda