ICMI Banten: DKPP Bisa Tangani Konflik KPU dan Bawaslu Soal Caleg Koruptor

SERANG – Adanya ketidaksepahaman antara Bawaslu dan KPU, selaku penyelenggara Pemilu terkait mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2019 mendatang menuai polemik.

Hal itu dikarenakan KPU ‘keukeuh’ tetap akan mencoret bacaleg mantan narapidana korupsi, sementara Bawaslu pun ngotot meloloskan bacaleg mantan narapidana korupsi dengan dasar sudah sesuai PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan legislatif dan UU Nomor 7/2017 tahun tentang Pemilu.

Peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sekaligus Ketua terpilih Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Banten, Lili Romli pun turut angkat suara terkait polemik dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Ini nggak baik terjadi pertentangan antara KPU dan Bawaslu. Saya harap mereka duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya seusai menjadi pembicara seminar, Selasa (4/9/2018), di Kota Serang.

Diakui Lili, dirinya menyayangkan sikap Bawaslu yang menggugat peraturan. Menurutnya, tugas Bawaslu itu harus ya mengawal peraturan untuk dilaksanakan.

Kartini dprd serang

“KPU ngotot tetap akan mencoret, sedangkan Bawaslu menganggap bahwa dia juga punya kewenangan. Saya pribadi berpendapat bahwa Bawaslu itu mengawal regulasi itu berjalan atau tidak. Ketika ada yang melanggar baru ditindak, bukan kemudian menguji peraturan itu,” ungkapnya.

Dikhawatirkan, ucap Lili, polemik antara KPU dan Bawaslu tersebut akan berimbas ke masyarakat sehingga menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Di kalangan caleg dan partai udah terbelah, ada yang pro dan kontra. Saya takutnya berimbas ke masyarakat sampai saat ini kan baru bacalegnya aja, belum ke masyarakat. Harus diselesaikan sebelum nanti berimbas ke masyarakat,” terangnya.

Lili menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk bisa menyelesaikan polemik antara KPU dan Bawaslu tersebut.

“Disini dibutuhkan peran DKPP menurut saya, untuk mengambil keputusan antara konflik dua penyelenggara Pemilu ini. Kita tunggulah peran DKPP nanti seperti apa,” tandasnya. (*/Ndol)

 

Polda