Ini Hasil Mediasi Polemik Warga Bayah dan PT Cemindo Gemilang

LEBAK – Menindak lanjuti hasil kesepakatan antara Kepala Desa Pamubulan Ago Johani dengan pihak PT Cemindo Gemilang sebagai pelaksanaannya, Muspika Bayah memfasilitasi mediasi yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Bayah, Senin (11/2/2019).

Tampak Kepala Desa Pamubulan Ago Juhani didampingi pengacaranya dan perwakilan dari PT. Cemindo Gemilang yaitu Edhy Thio dan Sigit Inderayana.

Sigit Inderayana yang mewakili PT. Cemindo Gemilang mengatakan, mediasi sudah disepakati untuk pembayaran sisa tagihan ke Ago Juhani dengan ketentuan Rp.2000/tonnya untuk CSR perusahan kepada warga dan untuk masalah lahan sepakat untuk diselesaikan sesuai dengan aturan pertanahan yang ada.

“Sedangkan Jaro Ago itu sendiri, waktu pembebasan lahan untuk konfeyor adalah salah satu panitianya. Jadi dia mengetahui pasti, bahwa lahan tersebut sudah terbeli oleh pihak perusahaan,” tandas Sigit.

Di tempat yang sama Ago Juhani mengatakan, bahwa pihaknya akan patuh terhadap kesepakatan, akan tetapi apabila perusahan ingkar kembali maka jangan menyalahkan pihaknya akan mengambil tindakan seperti yang telah dilakukan.

“Kami tidak mau dari perusahaan hanya mengumbar janji-janji terus, dan kami pun memohon pihak perusahaan untuk segera mungkin membayar tanah yang belum terbayar ini,” tegas Ago Juhani.

Sementara itu, Camat Bayah Suyanto mengatakan agar kedua belah pihak dapat mematuhi hasil musyawarah ini dan berharap kepada pihak Ago Juhani agar bersabar.

“Apabila perusahan tidak mematuhi, saya selaku camat Bayah siap menegur pihak perusahan. Agar tercipta situasi yang kondusif, sekali lagi tolong pihak Ago Juhani jangan mengambil tindakan yang akan merugikan kedua belah pihak,” tandas Suyanto. (*/sandi)

Honda