Ini Kabar Baru Dari Sistem Pelelangan Kota Cilegon

CILEGON – Badan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJP) Cilegon, saat didatangi oleh wartawan faktabanten.co.id menjelaskan seputar pelelangan yang terbaru, mulai dari peraturan sampai kepada sistem.

Seperti yang diungkapkan oleh Hadi, Pokja Barang, pada 2018 ini terdapat mekanisme aturan baru dari Presiden, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, di mana sebelumnya Perperes Nomor 54 Tahun 2010.

“Dalam aturan itu, yang membuat banyak tidak diterima pengajuan lelangnya yakni, harus adanya kesesuaian alamat Kantor Perusahaan, misal ngontrak atau sewa itu dokumennya harus sesuai, atau milik sendiri, nama sertifikat tanah harus sesuai,” kata Hadi kepada faktabanten.co.id, Jum’at (19/10/2018).

Hadi menyebutkan bahwa penawaran harga bukan menjadi prioritas yang utama, akan tetapi kelengkapan dokumen sebagai pertimbangan yang utama untuk memenangi tender sejumlah proyek dari pemerintah.

Mengenai Sistem Pelelangan Secara Elektronik (SPSE) Pemkot Cilegon masih menggunakan versi 4.2, dimana menurut Hadi dalam sistem tersebut masih menggunakan kaidah aturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

“Tidak adanya waktu sanggah untuk konstruksi, SBD, dokumen pengadaan, kata-katanya masih menggunakan Perpres 54 Tahun 2010, sehingga Perpres No. 16 Th. 2018 tidak bisa dilaksanakan secara penuh,” papar Hadi.

Kabar baiknya, LKPP sudah menerbitkan SPSE 4.3 yang secara optimal dengan kaidah Perpres No. 16 Th. 2018, dan untuk Cilegon membutuhkan sosialsisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pembuat dan pengguna hasil lelang.

Dalam versi 4.3, tidak bisa membuat dokumen manual menggunakan akun dari BPBJP seperti dalam 4.2, membuat dokumen rancangan kontrak harus menggunakan akun dari Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sehingga lebih rapih, yang mana leading sektornya adalah PPK dan Kepala Dinas/Badan, jadi pengguna anggaran punya kewenangan untuk menetapkan pemenang,” lanjut Hadi.

Secara sederhana, Hadi menjelaskan, pengguna anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas/Badan, mengidentifikasi pengadaan, lalu hasilnya dibuat spesifikasi atau kerangka acuan kerja, akan melalui lelang atau Penunjukan Langsung (PL) oleh PPK, dan kesemuanya diinput ke dalam SPSE 4.3.

“Sehingga keberhasilan dari SPSE 4.3 itu bagaimana dari Dinas/Badan, tugas kita dari BPBJP, membuat uraian paket, mengumumkan, mengevaluasi, dan mengumumkan pemenang, dari PPK menetapkan pemenang melalui SP2B (Surat Penentapan Pemenang Barang dan Jasa), semua langkah tadi tercatat melalui sistem, baik Dispisi jika ada, sampai SP2B,” papar Hadi kepada wartawan faktabanten.co.id saat ditemui di Kantor BPBJP Kota Cilegon. (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda