Ini Komposisi Bawaslu Kota Serang Periode 2018-2023 yang Baru Dilantik

Dprd ied

SERANG – Terbitnya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota secara permanen. Dan komisioner Bawaslu ini secara resmi dilantik Rabu (15/8/2018).

Hal itu pun membuat adanya perubahan nama dari Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten/Kota.

Mantan Ketua Panwaslu Kota Serang yang kini berganti jadi Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 itu menjadikan Panwaslu resmi menjadi badan kelembagaan permanen.

“Kita sekarang namanya Bawaslu Kota Serang, jadi sekarang sudah resmi jadi badan, Alhamdulillah permanen 5 tahun,” ucap Rudi kepada faktabanten.co.id, Kamis (16/8/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.

Disampaikan Rudi, diterbitkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu memberikan kewenangan tambahan kepada pihaknya disamping adanya penambahan jumlah komisioner dari yang sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang.

dprd tangsel

“Dan sekarang kita ada lima komisionernya. Kita juga yang tadinya lembaga Ad Hoc menjadi permanen, dan kita juga punya kewenangan lebih terkait pengawasan ataupun penindakan,” jelasnya.

“Kita punya kewenangan lebih, kita yang ngawasi, kita yang klarifikasi dan kita yang memutuskan,” sambungnya.

Perubahan itupun disambut positif oleh Rudi yang kini menjabat sebagai Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Serang. Ia pun berharap dengan adanya perubahan itu bisa membuat kinerja lembaga pengawas Pemilu bisa lebih maksimal lagi.

“Mudah-mudahan adanya penambahan komisioner dari tiga kelima ini akan lebih kuat lagi, lebih bisa mengawal demokrasi khususnya di Kota Serang dalam rangka pemilu nanti,” tandasnya.

Berikut susunan Komisioner Bawaslu Kota Serang periode 2018-2023 :

Ketua : Faridi
1. Div. PHL: Agus Aan Hermawan
2. Div. SDM dan Organisasi: Rudi Hartono
3. Div. Hukum: Makmun Murod
4. Div. Sengketa: Culiah
5. Div. Penindakan Pelanggaran: Faridi

Golkat ied