Ini yang Harus Diperhatikan Saat Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Sankyu

SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menyampaikan bahwa ada beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2019 nanti. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman, dalam rapat koordinasi pengawasan Pantarlih bersama Panwascam Se-Kabupaten Serang, Selasa (10/4/2018).

“Ada beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang harus diawasi. Pertama, rekrutmen panitia pemutakhiran data pemilih dilakukan melanggar tata cara dan prosedur. Kedua, petugas Pantarlih tidak melakukan proses coklit melalui metode sensus atau door to door. Ketiga, adanya joki Pantarlih, artinya yang ditetapkan siapa tapi yang bekerja ke lapangan siapa,” jelas Abdurrohman.

Pria yang akrab disapa Oman ini melanjutkan, indikator kerawanan tersebut didasarkan pada tahapan yang sama pada Pemilu ataupun Pilkada sebelumnya.

“Indikator-indikator kerawanan itu kita ambil dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Kita berupaya agar proses pemutakhiran data pemilih ini bisa terus diperbaiki dan semakin meminimalisir pelanggaran yang pernah terjadi,” tambah Oman.

Sekda ramadhan

Selanjutnya Oman menekankan, kepada seluruh Panwascam Se-Kabupaten Serang yang hadir dalam Rakor tersebut untuk terus meningkatkan pemahaman dan penguasaan atas peraturan serta teknis kerja dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Rekan-rekan Panwascam dan juga Panwaslu Desa harus semakin meningkatkan pemahaman terkait Tupoksi pengawasan yang tercantum dalam seluruh perundangan yang ada, seperti UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu misalnya. Selain itu, harus juga memahami tahapan penyelenggaraan Pemilu serta memahami teknis pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih,” papar Oman.

Sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Oman juga menjelaskan metode pengawasan yang dilakukan untuk tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Untuk tahapan ini menggunakan 2 metode kerja pengawasan. Pertama, pengawasan melekat di mana Panwaslu Desa akan mengikuti petugas Pantarlih yang bertugas di 1 TPS dengan tingkat kerawanan tertinggi. Kedua, pengawasan audit dengan metode sampling digunakan terhadap TPS lainnya di desa tersebut,” jelasnya.

Diketahui, tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 17 April hingga 17 Mei 2018 mendatang. (*/Ika)

Honda