Inspektorat Akan Segera Periksa ULP Banten yang Minta Fee Proyek

Sankyu

SERANG – Menyikapi adanya dugaan permintaan fee yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Banten terhadap pengusaha yang mengikuti lelang proyek dari ULP Banten.

Kepala Inspektorat Banten, E. Kusmayadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ditargetkan hari senin kita akan proses dan periksa. Kita akan lakukan pemeriksaan dan nanti dikembangkan,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (20/7/2018).

Dikatakan Kusmayadi, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan guna mencari kebenaran persoalan tersebut.

“Dan tentu kita juga akan meminta konfirmasi dua pihak. Pihak pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Sekda ramadhan

Menurutnya, Inspektorat Banten akan melakukan proses tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan praktek-praktek yang tidak sesuai prosedur untuk nanti menentukan sanksi yang akan diberikan nanti.

“Kita akan proses tentang disiplin PNS PP nomor 53,” tegasnya.

“Kita lihat nanti, apa melanggar kategori berat, ringan atau sedang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten, Mahdani, mengungkapkan dirinya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Inspektorat Banten untuk memeriksa oknum Pokja ULP Banten yang diduga meminta sejumlah fee proyek terhadap pengusaha.

“Laporkan saja kang ke APIP (inspektorat) kalau ada oknum pokja yg nakal engga akan saya bela,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, dikabarkan sebelumnya seorang pengusaha berinisial MI mengeluhkan adanya permintaan sejumlah fee yang diminta oleh Ketua Pokja ULP Banten berinisial YI saat dirinya mengikuti proses lelang pengerjaan pembangunan gedung RSUD Banten dua lantai dengan nominal kerja sebesar 1,6 milyar. (*/Ndol)

Honda