Jelang HUT Pandeglang, Pemkab Ditegur Menteri Desa

Dprd ied

PANDEGLANG – Jelang hari jadi Kabupaten Pandeglang yang ke 144, Bupati Pandeglang, Irna Narulita ternyata telah ditegur oleh Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT RI) pada tanggal 27 Maret 2018 lalu.

Teguran tersebut terkait dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Pandeglang (SE Bupati Pandeglang) No 176 Tahun 2018 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018.

Teguran yang disampaikan melalui surat yang mempunyai nomor 331/HK.II.02/III/2018 tersebut, berisi tentang hasil analisa dari Kemendes PDT, terkait terbitnya surat edaran Bupati Pandeglang no 176 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, yang dianggap Kemendes PDT telah bertentangan dengan aturan serta perundangan-undang yang berlaku tentang penggunaan Dana Desa serta menimbulkan potensi penyalahgunaan Dana Desa melalui surat edaran Bupati tersebut.

Selain itu, terbitnya SE Bupati Pandeglang tersebut dianggap biasa menyebabkan tersendatnya penyerapan dana desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Berikut isi surat teguran dari Kemendes kepada Bupati Pandeglang mengenai SE Bupati Pandeglang No 176 Tahun 2018, yang dianggap telah bertentangan dengan aturan serta perundangan-undang yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis kami terhadap surat edaran Bupati Pandeglang no 176 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, ditemukan adanya beberapa masalah sehingga surat edaran Bupati Pandeglang tersebut bertentangan dengan:

1. ‌Undang-undang no 6 tahun 2014, tentang desa (UU Desa).

2. ‌Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN sebagai mana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan permen no 8 Tahun 2016 (PP Desa).

3. ‌Peraturan Menteri Keuangan no 50/PMK.07/2017, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri keuangan no 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua peraturan menteri keuangan no 50/PMK.07/2018 (PMK Dana Desa).

dprd tangsel

4. ‌Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 19/2017, tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018

Selain itu, didalam surat tersebut menjelaskan mengenai kewenangan seorang Bupati/Walikota yang diatur dalam undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan tata cara pembagian dan besaran dana desa disetiap desa, bukan menetapkan persentase penggunaan dana desa disetiap desa, seperti halnya yang tertuang dalam SE Bupati Pandeglang tersebut.

“Penetapan persentase penggunaan dana desa di level Kabupaten Pandeglang menyebabkan tersendatnya penyaluran dana desa di tiap desa, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip prioritas penggunaan dana desa yang dianggap tidak berkeadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya desa dan tipologi,” tulisnya dalam surat.

Bahkan dalam surat yang bersifat segera tersebut, menuliskan tentang isi SE yang memperbolehkan Kepala Desa menggunakan dana desa untuk membangun Kantor Kepala Desa bagi Desa yang belum mempunyai kantor, selain itu pengadaan kendaraan roda dua bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disebut telah melanggar aturan.

Maka dari itu, Kemendes telah menuliskan dalam suratnya tersebut untuk segera menghapus setiap kebijakan persentase penggunaan dana desa didalam maupun diluar SE Bupati Pandeglang No 176 Tahun 2018.

Selain itu, Kemendes PDTT RI juga meminta Bupati Pandeglang, Irna Narulita untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa yang ada di Kabupaten Pandeglang 2018, agar sesuai dengan peraturan serta perundangan-undang yang berlaku agar penyaluran dari RKUN ke RKUD Kabupaten Pandeglang tahun 2018 tidak tersendat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan surat dari KEMENDES PDTT RI, mengenai hasil analisa Kementerian desa terhadap terbitnya Surat Edaran Bupati Pandeglang no 176 tahun 2018.

Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan maupun tanggapan terkait surat dari lembaga yang digawangi oleh Eko Sandjojo tersebut.

“Nantilah kita klarifikasi, mungkin hari Senin, (2/4/2018),” ucapnya dengan singkat saat dihubungi wartawan faktapandeglang.co.id melalui telepon selulernya. (*/Gatot)

Golkat ied