Dianggarkan Rp3,2 M, Pimpinan DPRD Kota Serang yang Baru Bakal Dapat Mobil Baru

Sankyu

SERANG – Ketua dan 3 orang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang di periode yang baru nanti yakni 2019-2024, akan mendapatkan kendaraan dinas (Randis) baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang, Moh Ma’mun Chudari, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (15/8/2019).

Terkait Randis baru, pagunya saat ini telah tersedia di Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) murni 2019 dengan pengajuan senilai Rp 3,2 miliar untuk keempat pimpinan dewan. “Tapi ini masih belum clear (beres). Usulan sih sudah disampaikan,” kata Ma’mun.

Diusulkannya Randis baru, kata Ma’mun, berkaitan untuk mempermudah pelayanan dan kinerja dewan. Untuk ukuran kendaraan pihaknya mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan prasarana kerja dengan kecepatan 2000 diesel sampai 2500 diesel.

“Randis baru ini untuk empat orang pimpinan dewan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Randis bekas pimpinan dewan sebelumnya, pihaknya akan menyerahkan ke Pemkot Serang.

Sekda ramadhan

“Mau dipakai oleh Sekwan tidak boleh, makannya kita kembalikan ke Pemkot. Entah di Pemkot mau dipakai siapa, saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, dengan terpilihnya pimpinan baru, maka mobil pun sudah pasti baru. Karena hal tersebut sudah ada di aturan perundang-undangan.

“Mobil pasti akan baru, karena sudah aturannya begitu. Biasanya mobil yang lama akan ditarik oleh Aset Pemkot Serang, lalu akan dilelang. Kenapa ganti karena mobil dinas kan setiap hari dipakai, jadi harus ganti,” kata Budi kepada wartawan saat ditemui DPRD Kota Serang.

Menurut dia, Randis ketua dewan akan berbeda dengan yang lain.

“Mobil pimpinan dewan yang berbeda cuman ketua, aturan payung hukum tidak boleh 2500 cc,” tandasnya. (*/Ocit)

Honda