Kades Tersangka Pengeroyokan Wartawan Tak Ditahan oleh Penyidik Polsek Bayah

LEBAK – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bayah, Ahmadyani Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polsek Bayah, Kamis (8/3/2018).

Tersangka dipanggil penyidik Polsek Bayah guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media Online TitikNOL, Gusriyan.

Kedatangan tersangka ke Mapolsek Bayah disebut-sebut didampingi oleh Camat Bayah, Suyanto.

Kapolsek Bayah AKP Sadimun mengatakan, pemanggilan terhadap Kades Darmasari selaku tersangka sudah ketiga kalinya.

“Betul, tapi pada saat panggilan yang kedua yang bersangkutan menjelaskan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik, kang,” ujar Kapolsek.

Kartini dprd serang

Disinggung apakah oknum Kades datang ke Mapolsek didampingi pengacaranya dalam pemerikasaan oleh penyidik, Sadimun mengatakan, bahwa tersangka tidak didampingi pengacaranya.

“Penasehat hukum untuk saat ini belum bisa mendampingi, tapi kedepan akan selalu didampingi,” tutur Sadimun.

Ia pun menjelaskan, alasan kenapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, menurut Sadimun, dalam hal penahanan itu tergantung pertimbangan penyidik ditahan apa tidak, berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif.

Sementara menanggapi adanya desakan dari pendamping hukum Gusriyan yang meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, dengan alasan penerapan pasal 170 ayat (1) acaman hukum penjaranya 7 tahun atau diatas 5 tahun dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta menghilangkan alat bukti, kata Sadimun pihaknya bekerja bukan atas dasar desakan.

“Kita bekerja bukan berdasarkan desakan pak, karena penyidik tidak boleh diintervensi dari pihak manapun. Tapi kita bekerja berdasarkan Undang-undang dan kita menjalankan perintah Undang-undang pak,” pungkasnya. (*/Sandi)

Polda