Kamis Ditetapkan Sebagai Hari Berbahasa Jawa Cilegon

CILEGON – Hari Kamis ditetapkan sebagai hari berbahasa Jawa Cilegon. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon No 57 Tahun 2017, Pasal 13 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, Pengembangan Bahasa, dan Sastra Jawa Cilegon.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cilegon, Heri Mardiana, mengatakan, penerapan berbahasa Jawa Cilegon ini merupakan bagian dari pelestarian bahasa, dimana saat ini penggunaan bahasa khususnya bahasa Jawa Cilegon di kalangan anak-anak jarang diucapkan.

Heri melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi ke setiap sekolah-sekolah, lingkungan pemerintah serta kecamatan dan kelurahan tentang Perwal No 57 tahun 2017 ini.

Kartini dprd serang

Hal ini ditegaskan Heri saat ditemui usai pembukaan Sarasehan Bahasa Jawa Cilegon di hotel Greenotel Cilegon, Selasa 28 November 2017.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Sari Suryati menuturkan, Kota Cilegon merupakan salah satu kota di Banten yang kaya dengan berbagai warisan budaya.

Lebih lanjut Sari Suryati mengungkapkan, sebagai bentuk Cinta dan bangga jika Cilegon memiliki bahasa daerah sebagai identitas daerah, maka pemerintah Kota Cilegon mewujudkannya dalam bentuk kegiatan penyusunan Perwal tentang bahasa Jawa Cilegon, penyelenggaraan Workshop, Kursus dan Sarasehan Bahasa Jawa Cilegon.

Sari Suryati berharap agar para peserta sarasehan ikut berpartisipasi dan mendorong pelestarian bahasa Jawa Cilegon sebagai identitas daerah, serta meminta dukungan dari segenap warga Kota Cilegon, agar pelaksanaan pelestarian bahasa Cilegon dapat dilaksanakan di berbagai bidang baik pendidikan, pemerintahan dan kemasyarakatan. (*/Red)

Polda