Ini Cara Mudah Bikin KK atau KTP di Kabupaten Serang

SERANG – Administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau akta lahir adalah hak setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara pemerintahan.

namun meski menjadi salah satu pelayanan dasar, masih saja ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dari ketidaktahuan rakyat.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK, ada yang dipersulit dengan birokrasi dan limit waktu pengerjaan yang molor.

Namun di Kabupaten Serang, hal tersebut sudah diantisipasi, data kependudukan kini sudah terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Serang.

“Jadi kalau ada masyarakat Kabupaten Serang yang ingin buat KK atau KTP, tinggal bawa KK awal atau KTP dan akta nikah,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Mulyana, beberapa waktu lalu.

Menurut Asep, tidak ada alasan bagian pelayanan menolak masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dengan syarat KTP, KK, akta nikah atau buku nikah.

“Sekarang tidak perlu lagi ke desa atau RT RW atau kecamatan, tinggal bawa dokumen awal bisa kita layani, kecuali yang pindah domisili,” ujarnya.

Jika bagian pelayanan masih mempersulit, menurutnya dirinya siap melayani keluhan. (*/Yosep)

Honda