Kasus Kematian TKI Asal Serang Tengah Diusut, Majikan Sudah Ditahan

SERANG – Kematian yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), asal Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Timong, akan segera diurus KBRI Damaskus, kabarnya majikan yang mempekerjakannya kini sudah ditahan.

Dijelaskan Kepala Seksi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Emri Faisal, saat ini kasus meninggalnya TKI tersebut masih ditangani pihak Kepolisian Damaskus.

Baca Juga : TKI Asal Serang yang Meninggal di Suriah Akhirnya Dipulangkan

“KBRI juga sudah menyewa pengacara untuk kasus ini, jadi terkait untuk hak hak yang yang lain juga akan terus di upayakan oleh kbri damaskus,” ujarnya, Kamis (7/9/2017).

Ia juga menambahkan ada kendala untuk mengurus kepulangan jenazah, karena Negara tersebut masih dalam keadaan konflik jadi butuh waktu, lama atau tidaknya itu tergantung kepolisian.

“Kita terus mengawal kasus ini jadi kitapun telah menyewa pengacara nanti biar pengacara dari waktu ke waktu yang memfollow up kasus ini kepada kepolisian,” jelasnya.

Lanjut Emri, hasil otopsinya pada jasad Timong itu ada terdapat pendarahan dan luka tusukan di hati.

“Saya tidak bisa menyampaikan disini jadi biar nanti pihak rumah sakit yang menyampaikan di pengadilan tapi dari pihak rumah sakit menyatakan demikian,” katanya.

Emri mengatakan, semua TKI domestik yang pergi bekerja ke negara di Timur Tengah saat ini unprosedural, karena ada moratorium dan sudah ditutup permanen.

“Kita masih kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan Kemenaker, BNP2TKI, imigrasi jadi kita juga mohon dukungan dari masyarakat, LSM, untuk jangan sampai tergiur berangkat keluar negeri yang negaranya di moratorium,” jelasnya.

Jika ada yang ingin berangkat sebagai TKI, sebaiknya memilih seperti negara-negara Asia Pasifik yang masih dibuka sampai saat ini.

Ditambahkan Staf Konsuler KBRI Damaskus Mukhlas, terlalu banyaknya TKI yang berangkat bekerja unprosedural, tidak bisa termonitor KBRI.

“Untuk jumlah karena itu ilegal unprosedural jadi KBRI tidak bisa memonitor,” ujarnya. (*)

Honda