Kasus Pelanggaran Lalu-lintas di Kota Cilegon, 50% Tidak Memiliki SIM

CILEGON – Operasi yang rutin dilakukan oleh Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Cilegon didapati data selama tahun 2017, pelanggaran lalu-lintas terbanyak yang terjaring operasi adalah kasus pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Kalau untuk pelanggar lebih dari 50 persen belum memiliki SIM,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Fikry Ardiansyah saat ditemui di Mapolres Cilegon, Kamis (19/1/2018).

Menurutnya, pelanggar lalu-lintas selama tahun 2017 juga didominasi oleh pengendara usia di bawah umur.

Kartini dprd serang

“Usia variatif, didominasi rata-rata di bawah umur 17 tahun. Selebihnya ya variatif, sebagian besar juga karena disini banyak industri. Pekerja juga banyak yang tidak memiliki SIM, dan mereka kebanyakan orang luar padahal pembuatan SIM sudah bisa online, syaratnya tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan,” jelasnya.

Untuk pelanggar lalu-lintas sendiri selama tahun 2017 tercatat sebanyak 13.200 kasus. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon khususnya agar mematuhi aturan berlalu-lintas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya harap masyarakat mempunyai kesadaran untuk mematuhi aturan berlalu-lintas, apalagi tadi masih banyak yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya dan bagi anak-anak remaja yang memang belum selayaknya memiliki izin mengemudi jangan dulu membawa kendaraan, karena berbahaya,” pungkasnya. (*/Temon)

Polda