Kebijakan Saldo Rekening Bank Rp200 Juta Wajib Lapor Pajak, Kini Direvisi Jadi Rp1 Miliar

FAKTA BANTEN – Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan terhadap kebijakan Pemerintah RI yang memutuskan untuk batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ketentuan sebelumnya saldo Rp 200 juta wajib lapor, kini direvisi menjadi batas minimal saldo Rp 1 miliar.

“Dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar,” seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (7/6/2017).

Pemerintah beralasan, revisi batas minimum saldo yang wajib dilaporkan dilakukan setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Selain itu, revisi ini juga dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.

Tujuan pelaporan saldo yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global. Pemerintah juga menjamin Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan data nasabah. Nantinya data itu hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan saja.

Bila ada oknum petugas pajak yang menyelewengkan data itu, maka sanksi pidana akan dikenakan sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jadi masyarakat tidak perlu resah dan khawatir,” tulis Kemenkeu dalam keterangan persnya.

Di tempat terpisah, Ahaddin Arhamda Sibarani Education Officer PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, menjelaskan bahwa Pemerintah kurang strategis dalam menentukan kebijakan.

“Ini terkesan seperti tidak siap. Kita menilai dengan adanya kebijakan seperti ini, pemerintah menunjukkan ketidakseriusan dalam menentukan kebijakan-kebijakannya. Mestinya tidak perlu direvisi seperti ini, cukup para nasabah diberikan edukasi, simpan uang di rekening efek, sehingga pasar modal kita juga maju, kan tetap bisa dicek melalui aplikasi online banking di rekening efek itu. Nah kampanye yuk nabung saham juga menjadi mudah karena kebijakan ini,” ujar Ahaddin.

Praktisi pasar modal ini menyebutkan bahwa saldo minimal Rp 1 milliar ini juga baik, apalagi harus cepat dikejar, kalau tidak bisa dipindahkan lagi uangnya ke Luar Negeri demi menghindar dari pajak, tutupnya. [*]
Sumber: Kanigoro.com

Honda