Kejaksaan Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DD & ADD

PANDEGLANG – Selain Kasus Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Tertinggal (P3T), ternyata Kejaksaan Negeri pandeglang juga terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Tahun Anggaran 2016-2017 lalu, bahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah naik statusnya menjadi penyidikan.

Selain itu, kejaksaan juga mengaku sedang mengumpulkan 3 alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Pari tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Reza Veza saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/3).

“Kita sedang dalami kasusnya, bahkan sudah banyak yang kami periksa dari mulai bendahara, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sampai dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)-nya hari ini (Senin, 12/3/18) saja ada empat orang yang kami periksa,” ujar Kasi Pidsus kepada Wartawan.

Lanjut, Reza menerangkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan 3 alat bukti untuk segera menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Pari.

“Kita juga akan segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi DD & ADD di Desa tersebut (Pari-Red), karena saat ini kita sedang mengumpulkan 3 alat bukti untuk menetapkan tersangka,” bebernya.

Dilokasi yang sama, anggota BPD Desa Pari Kecamatan Mandalawangi, Mahpudin yang diwawancari usai diperiksa penyidik Kejari Pandeglang mengatakan, pihaknya banyak jejali pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan, terkait pembangunan di Desa pari, Kecamatan Mandalawangi khusunya untuk tahun anggaran 2016-2017 yang dahulunya dijabat oleh PJS Kepala Desa yang berasal dari Aparatur Negeri Sipil di Kecamatan Mandalawangi.

Lanjut Mahpudin menjelaskan, setidaknya ada 3 pembangunan yang menggunakan Dana Desa tahap I di tahun 2016 yang mangkrak dikerjakan oleh PJS Kades dan baru dikerjakan oleh PJS kades pada tahun 2017.

Adapun pekerjaan yang terlambat dilaksanakan diantaranya adalah taman pintar, peningkatan jalan lingkungan (Paving Blok) dan Pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

“Kalau pertanyaan tidak banyak, tapi seputar Pembangunan yang menggunakan DD di tahun 2016 lalu, karena ada Pembangunan yang terlambat dikerjakan, seharusnya di kerjakan di tahun 2016 lalu tapi setelah rame (dilaporkan dan masuk media-media-red) PJS baru mengerjakannya di awal tahun 2017 lalu,” ujar Mahfudin.

Meski begitu, pihaknya mengklaim bahwa BPD sudah sering mengingatkan PJS Kades untuk segera merampungkan pembangunan tersebut, sebelum akhirnya ada yang melaporkan ke Kejaksaan untuk segera dikerjakan.

“Padahal kami sudah mengingatkan PJS Kades, untuk segera melaksanakan pembangunan tersebut, tapi itu kewenangan dan tanahnya ada di PJS,” Pungkasnya. (*/Gatot)

Honda