Kejari Pandeglang: Jangan Kaitkan Persoalan Hukum dengan Politik

PANDEGLANG – Wahjudi Djoko Triono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, membantah bahwa Pemanggilan terhadap ke 16 Kepala Desa yang ada Di Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk kriminilsasi terhadap kepala Desa yang memprotes atas terbitnya Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017, pasalnya, pemanggilan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disampaikan secara tertulis.

“Jangan di kait-kaitkan dengan hal politis, kami itu bergerak berdasarkan Kacamata Hukum,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/3)

Wahjudi, menjelaskan bahwa pemanggilan ke 16 kepala Desa tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dan 2016 yang dilakukan oleh ke 16 kepala Desa tersebut.

Wahjudi menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa membatasi masyarakat yang mempunyai asumsi mengenai pemanggilan kepala Desa tersebut, Namun asumsi tersebut tidak akan menjadi dasar pertimbangan pihaknya dalam menindaklanjuti proses hukum.

“Silahkan masyarakat berasumsi seperti apa, tapi hukum harus terus bekerja dan kami akan bekerja serius,” tegasnya.

Masih kata wahjudi, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja yang mau ikut mengawal serta mengkritisi proses tersebut, Namun jangan pernah memaksa kami untuk menjustifikasi bahwa dia bersalah jika fakta-fakta penyelidikan berkata lain.

“Kami senang dikawal, diawasi dan dikritisi oleh siapa pun, tapi jangan memaksa kami untuk menjustifikasi orang bersalah tanpa ada fakta penyelidikan, kalo begitu itu namanya dzolim,” tegasnya. (*)

Honda