“Kencing Sembarangan”, 2 Orang Sopir Truk Tangki Dilaporkan ke Polres Cilegon

Dprd ied

CILEGON – AN, seorang sopir truk tangki dari PT Inti Lingga Sukses dan IZA dilaporkan ke Polres Cilegon oleh Rendy Gunawan selaku penerima kuasa PT Inti Lingga Sukses.

Kedua orang tersebut dilaporkan karena keduanya diduga telah melakukan penggelapan barang milik perusahaan, yakni menjual solar tanpa seizin perusahaan atau biasa diistilahkan “Kencing Sembarangan”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, krolonologis bermula pada Kamis tanggal 17 Agustus 2017 lalu, sekitar pukul 00.00 WIB para terlapor mendapatkan Surat Jalan dari Ilham selaku staff administrasi PT Inti Lingga Sukses untuk mendistribusikan solar industri “Shell” sebanyak 16.000 liter ke PT Cibaliung Sumber Daya.

Kedua terlapor kemudian pada pukul 01.00 WIB, dengan menggunakan 1 (satu) unit truk tangki nopol B 9070 UO melakukan pengisian solar di PT Rodeka Petrolin Utama, dan selesai pengisian pada pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya terlapor berikut kendaraan truk tangki yang sudah terisi penuh berangkat dari tempat pengisian, menuju PT Cibaliung Sumber Daya untuk pengiriman solar tersebut.

dprd tangsel

“Namun pada pukul 11.00 WIB PT Cibaliung Sumber Daya melalui saudara Condri memberitahukan kepada pihak perusahaan PT Inti Lingga Sukses, bahwa terdapat kekurangan volume sebanyak 7.500 liter solar, dari seharusnya total solar yang dikirim sebanyak 16.000 liter,” ungkap Rendy Gunawan kepada Fakta Banten, Sabtu (19/8/2017).

Setelahnya, pelapor selaku supervisor logistik melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa dengan sengaja para terlapor memindahkan tanpa seizin dari PT Inti Lingga Sukses selaku pemilik solar industri “Shell” sebanyak 7.500 liter kepada pihak lain.

“Atas kejadian tersebut PT Inti Lingga Sukses mengalami kerugian sekitar Rp 56.000.000 (lima puluh enam juta rupiah),” jelas Rendy.

Rendy mengaku pihak perusahaan ingin menjerat kedua terlapor dengan sanksi pidana, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Keduanya bisa dijerat pasal 374 KUHP tentang tindakan pidana penggelapan dalam jabatan,” tegas Rendy. (*)

Golkat ied