Kepala Desa se-Kabupaten Lebak Upayakan Penangguhan Penahanan untuk Kades Umbuljaya

Sankyu

LEBAK – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Jahari, yang ditahan di rutan kelas IIB Rangkasbitung.

Jahari diketahui tersangkut kasus dugaan ijazah palsu paket A yang digunakan pada saat dirinya mengikuti Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2016 lalu, kasusnya bergulir di kepolisian dan kini telah dilimpahkan ke Kajari Lebak.

Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Bedah Marwiah mengaku, sangat prihatin atas kasus yang menimpa anggotanya tersebut.

Baca Juga : Bupati Serang Ingatkan Kepala Desa Agar Mau Menerima Kritik Masyarakat

Penahanan Jahari dinilai telah berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat di Desa Umbuljaya, karena Sekretaris Desa tidak bisa mengeluarkan kebijakan.

Sekda ramadhan

“Saya berharap agar status penahanan Jahari ditangguhkan, kasihan kondisinya ditahanan cukup memprihatinkan dan usianya pun sudah cukup tua,” ujar Bedah kepada Fakta Banten, Kamis (26/10/2017).

Bedah mengaku, sudah menjenguk Kades Umbuljaya di Rutan Rangkasbitung bersama para pengurus Apdesi Lebak. Mereka menjamin bahwa Jahari tidak akan kabur jika ditetapkan sebagai tahanan kota, untuk itu, Bedah memohon kepada Kejari Lebak untuk menangguhkan penahanan Jahari. Apalagi Jahari punya tanggung jawab besar memimpin dan melayani masyarakat di Desa Umbuljaya.

“Pelayanan pasti terganggu karena Kades nya nggak ada di tempat, sementara itu, Sekretaris Desa tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil kebijakan di Desa,” ungkapnya.

Kasie Intelejen Kejari Lebak Sucipto menyatakan, sampai sekarang belum ada permintaan resmi untuk penangguhan penahanan dari keluarga maupun Organisasi Apdesi.

“Penahanan terhadap tersangka kasus pemalsuan Ijazah paket A sudah sesuai prosedur, jika tidak ditahan penyidik khawatir yang bersangkutan akan kabur,” ujarnya (*/Sandi)

Honda