Ketua RT Minta Walikota Terbitkan Edaran Larangan Mobil Dinas Buat Mudik

Dprd ied

CILEGON – Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, serta diperkuat dengan pernyataan terbaru Menteri PANRB, Walikota Cilegon diminta segera membuat larangan mobil dinas untuk mudik kepada seluruh jajaran pegawai Pemerintahan di Kota Cilegon.

Sebelumnya diketahui pernyataan Menteri PANRB Asman Abnur ini seperti dikutip dari laman Kemenpan-RB, Selasa (13/6/2017).

Menteri wanti-wanti agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menaati aturan tersebut.

“Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” katanya.

Menpan juga menegaskan penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja dan digunakan di dalam kota.

“Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” katanya.

dprd tangsel

Selain itu Menpan mengingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagamana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Libur dan cuti bersama Lebaran.

Menanggapi hal itu, Mulyani, Ketua RT 02/01 Link Palas Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, angkat bicara agar supaya Walikota Cilegon tanggap dan segera membuat larangan mobil dinas digunakan untuk pribadi dan mudik Lebaran.

“Kan aturannya sudah jelas, pejabat di daerah ya harus patuh. Maka untuk Cilegon, saya kira Pak Walikota harus tanggap dan segera membuat surat himbauan larangan mobil inventaris Pemkot Cilegon untuk keperluan pribadi apalagi untuk mudik. Kalau Walikota yang ngomong kan penetrasi ke seluruh jajaran Pemkot Cilegon kan lebih kuat, apalagi ada sanksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua RT yang dulu pernah bekerja di KPUD Cilegon ini juga menganggap para PNS sudah dapat THR dan yang dianggap sudah sangat membantu kebutuhan PNS saat hari raya.

“Selain itu, pemerintah kan sudah memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” tegas Mulyani.

Mulyani juga mengatakan bahwa dirinya menyampaikan hal tersebut hanya untuk saling mengingatkan.

“Ada aturan tapi orang bisa lupa, makanya ‘watawaa shaubil haqq watawaa shoubisobr’ saya ngomong inimah cuma ngingetin pak wali aja, kalau ngomong ke pak lurah juga mana berani nyampein ke pak wali, makanya saya ngomongnya ke Fakta Banten,” tegasnya. (*)

Golkat ied