Kisruh Sultan Banten ke-18; Pengelolaan Masjid Banten Lama Diminta Diambil Alih Pemerintah

Dprd ied

SERANG – Jum’at 9 Juni 2017, Muchtar Latief, Pengacara Ratubagus (Rtb) Bambang Wisanggeni yang mengaku sebagai Sultan Banten ke 18 meminta pengelolaan Masjid Agung Banten Lama beserta seluruh situsnya di ambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami meminta semua pengelolaannya dikembalikan ke pemerintah,” ujarnya, Jum’at (9/6/2017).

Dalam hal ini Muchtar menjelaskan bahwa Bambang Wisanggeni adalah Sultan dalam entitas kebudayaan saja, bukan sebagai pemangku kekuasaan penuh seperti zaman kerajaan dahulu.

“Yang mengukuhkan kesultanan itu dari Turki, Thailand, Patani, serta dzuriyat-dzuriyat (keturunan Sultan Banten),” katanya.

Sementara pihak Keluarga Besar Kesultanan Banten menerangkan bahwa proses pelantikan Rtb Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten ke 18 telah menyalahi aturan adat yang berlaku.

dprd tangsel

Pemilihan Sultan seharusnya berdasarkan tingkat ketaqwaannya kepada Allah SWT dan harus dilakukan secara adat untuk pelantikannya. Bukan berdasarkan pengakuan dari kerajaan lain.

Tubagus (Tb) Amri Wardhana, Sekjen Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB) mengatakan, Kesultanan Banten sudah terhapus sejak 1808. Jika dibutuhkan Sultan dalam indentitas budaya, harus disetujui oleh seluruh Dzurriyat Sultan Banten.

“Sultan bukan diangkat oleh kelompok orang yang bukan Dzurriyat yang mengukuhkan,” katanya

Ketua RT 01 RW 11, Kampung Komplek Masjid Agung Banten Lama, Kota Serang, Sibli mengatakan, masyarakat di sekitar Masjid Agung Banten dan Makam Sultan Maulana Hasanudin, tidak mengakui adanya Sultan Banten yang baru.

“Pada kaget soalnya ada yang ngaku Sultan. Karena kan Sultan mah kan udah enggak ada lagi. Masyarakat sini enggak ada yang ngakuin dia (Bambang Wisanggeni) sebagai Sultan, kalau masyarakat luar enggak tau,” ujar Sibli. (*)

Penulis: Temon.

Golkat ied