Korban Gusuran Cikuasa Ingin Pidanakan Walikota dan Sejumlah Pejabat Cilegon

CILEGON – Kebijakan Walikota Cilegon yang memerintahkan penggusuran terhadap ratusan bangunan milik warga Link Cikuasa Pantai dan Link Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, pada tahun 2016 lalu, telah dimentahkan dan dianggap sebuah kesalahan oleh majelis hakim PTUN Serang.

Karena dianggap sebagai kebijakan yang bertentangan dengan hukum, maka warga korban gusuran Cikuasa melalui kuasa hukumnya Evi Silvi juga telah melaporkan Walikota Cilegon dan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon ke Polda Banten yang dituding melakukan tindak pidana.

Jika laporan ini diproses oleh Polda Banten, menurut Evi, walikota dan para pejabat Pemkot Cilegon yang terlibat dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Hal ini ditegaskan Evi Silvi, di sela-sela mendampingi kunjungan anggota DPRD Kota Cilegon, Reno Yanuar, Rabu (16/8/2017) sore, ke lokasi bekas gusuran Cikuasa Pantai.

“Laporan kita udah diterima di Polda Banten. Walikota Cilegon dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 170 junto pasal 311 dan ancaman penjaranya itukan 9 tahun. Jadi kalau dalam penyelidikan dan penyidikan ini terbukti beliau jadi tersangka, otomatis tersangka pelaku tindak pidana itu dengan ancaman 9 tahun atau diatas 5 tahun, kan harus ditahan,” tegas Evi kepada awak media.

Evi mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Cilegon yang melihat langsung kondisi korban gusuran. Ia berharap DPRD Cilegon bisa serius mendorong upaya hukum lanjutan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Kedatangan Pak dewan kesini yaitu untuk melihat langsung kondisi di lapangan, atas upaya-upaya hukum kita. Kemudian dorongan untuk digulirkannya Pansus di DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PDIP terkait pelanggaran kebijakan Walikota Cilegon yang dilakukan pada tanggal 8-9 Agustus 2016 yang telah melakukan pengrusakan terhadap 400 bangunan milik warga Cikuasa Pantai dan Kramat Raya tanpa payung hukum yang jelas,” jelas Silvi.

Evi juga menegaskan, Pansus yang dibentuk DPRD nantinya memperkuat upaya hukum yang tengah diperjuangkan oleh korban gusuran.

“Pansus ini harus dibentuk, karena selain upaya hukum perdata, administrasi, masyarakat Cikuasa Pantai dan Kramat Raya ini juga melakukan upaya hukum pidana. Jika ada tersangka dan ditahan, Pansus nantinya mengevaluasi kebijakan Walikota Cilegon yang melakukan pelanggaran pidana,” jelas Silvi lagi.

Saat disinggung soal laporan ke masyarakat ke Polda Banten yang sudah seminggu lebih namun belum ada perkembangan, Silvi mengaku optimis bahwa dalam waktu dekat bakal ada tersangka dari pejabat Pemkot Cilegon.

“Ya, sebelum kesini kita datangi Polda, Polda lagi manggil semua yang kita laporkan. Dan insyaallah dalam waktu dekat akan ada tersangka di Kota Cilegon dan walikotanya akan lengser,” pungkasnya. (*)

Honda