KPCC Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan di Bekas Galian C

Dprd ied

CILEGON – Banyaknya industri raksasa di Kota Cilegon yang menggunakan bahan bakar batubara dan bahan bakar lainnya untuk operasi produknya, membuat limbah hasil pembakaran yang diantaranya masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), mau tidak mau harus terus dibuang.

Pasalnya, limbah B3 mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Dan mirisnya pembuangan limbah B3 ini dilakukan oleh pihak industri, kadang bukan pada tempat yang diduga tidak sesuai sebagaimana aturan yang berlaku. Seperti tumpukan limbah yang diduga tergolong B3 ini, banyak terlihat di kawasan bekas galian tambang pasir di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber atau persisnya di sisi jalan akses (dari JLS) ke Perumda Cilegon.

Berdasarkan hasil penelusuran faktabanten.co.id, lahan pembuangan itu diketahui milik salah satu tokoh masyarakat setempat. Dan di lokasi didapati ada pengurus salah satu OKP yang disinyalir sebagai pelaksana dari perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan sumber limbah yang diduga B3.

“Sudah saya cek, armada yang angkut limbah itu bukan armada saya, iya limbah dari KPCC kalau lahan saya tidak tahu milik siapa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/12/2018).

Diketahui, dikutip dari Satulayanan.id, bahan-bahan limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3. Sehingga pembuangan limbah B3 tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.

Saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Direksi Krakatau Posco Chemtech Calcination, sebuah perusahaan Joint Venture multi- nasional di PT. Krakatau Posco, salah satu staff direksinya mengelak jika limbah yang diduga B3 tersebut berasal dari perusahaannya.

dprd tangsel

“Selamat siang saya Valdy staff pak Huda ingin mengkonfirmasi WA yang di kirim ke pa Huda. Pertama, limbah yang dimaksud adalah sisa hasil pencucian batu kapur dan bukan berkategori B3. Kedua, limbah tersebut dikelola oleh perusahaan yang mempunyai ijin pengelolaan limbah, serta di tampung di tempat/ lokasi yang berijin,” jawabnya, Kamis (6/12/2018).

Namun saat diminta foto-foto dokumen perizinan untuk membuktikan pihaknya benar-benar mengantongi izin, Valdy enggan memberikan. Dan ketika ditelepon untuk menegaskan hal tersebut, pihaknya justru enggan mengangkat telepon wartawan.

Diketahui, untuk perizinan yang dimaksud adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah.

Dan untuk itu, hal ini tertuang dalam peraturan
Dasar Hukum sebagai berikut ini:

1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun; dan
5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.

Adapun untuk syarat pembuangan limbah B3 ini harus menempuh ketentuan
Syarat secara umum, dokumen dan prasyarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL)*;
2. Akte Pendirian Perusahaan pemohon yang telah mencakup bidang/sub-bidang kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3);
3. Izin Lokasi; Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
4. Izin Gangguan (HO); Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup;
5. Memiliki Laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 di lokasi kegiatan;
6. Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3;
7. Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat);
8. Jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelola;
9. Jumlah limbah B3 (untuk perjenis limbah B3) yang akan dikelola;
10. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola;
11. Desain konstruksi tempat pengelolaan limbah B3;
12. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3;
13. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan;
14. Perlengkapan sistem tanggap darurat;
15. Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair.

Hingga saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon belum bisa dimintai keterangannya terkait tumpukan limbah yang diduga B3 tersebut. (*/Ilung)

Golkat ied