KPK Periksa 5 Pejabat Krakatau Steel Terkait Korupsi Wisnu Kuncoro

Sankyu

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat PT Krakatau Steel terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada hari ini. Lima pejabat PT Krakatau Steel (PT KS) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kelimanya yakni, General Manajer Blast Furnace Complex, Hernanto Wiryomijoyo; Manager Maintenance Service Blast Furnace Complex, Fahrurozi; General Manajer Central Maintenance an Facilities, Hery Susanto; Manager Workshop Mechanic FSA, Adi Triwododo; serta General Manager Procurement, Wahyu Wirawan.

“Kelimanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka‎ WNU (Wisnu Kuncoro),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Sekda ramadhan

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dolar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta ke Wisnu.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎. (*/

Honda