KPU Lebak Ingatkan Partai Politik Lama dan Baru, Wajib Mengisi Sispol

Dprd ied

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Bimbingan Teknik (Bintek) tentang verifikasi Partai Politik (Parpol) baik administrasi atau faktual dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sispol) yang berbasis IT. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Mutiara Lebak, Selasa (26/9/2017).

Ketua KPU Lebak, Ahmad Syafarudin mengatakan, Bintek ini merupakan kewajiban KPU kepada seluruh parpol baik itu parpol yang baru maupun parpol yang lama, karena informasi yang disampaikan KPU pusat, bahwa parpol yang sudah mendaftar dan resmi memiliki badan hukum ada sebanyak 73 parpol.

“Tugas kita saat ini adalah melakukan verifikasi data dan faktual terhadap parpol yang ada yakni 12 parpol lama dan 4 parpol yang baru,” ujar Ahmad, kepada wartawan seusai acara.

dprd tangsel

Menurutnya, walaupun verifikasi dilakukan terhadap parpol yang baru, tetapi KPU tetap lah harus menyampaikan kepada parpol yang lama, karena, Sispol berlaku untuk seluruh parpol baik itu parpol yang lama maupun parpol yang baru, dan mereka wajib mengisi administrasi baik tentang pengurus parpol sampai dengan keanggotaannya.

“Kita berharap setelah adanya Bintek tersebut, seluruh parpol dapat menjalankan kewajiban dan mengisi setiap administrasi yang memang sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Salah satu Komisioner KPU Lebak, CR Nurdin menambahkan, bahwa dalam tahapan verifikasi parpol untuk KPU Daerah verifikasinya dilaksanakan pada bulan Oktober, namun untuk KPU Pusat verifikasinya dilaksanakan pada bulan Desember 2017.

“Pada tanggal 3 Oktober bulan depan sudah mulai dibuka pendaftaran parpol, dan bagi parpol yang baru wajib lah menyetorkan sedikitnya 1000 KTP anggota,” tambahnya (*/Sandy)

Golkat ied