KPU Lebak Mulai Distribusikan Alat Peraga Kampanye ke Tingkat Desa

Sankyu

LEBAK – Menghadapi Pelaksanaan Kampanye dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Rakor yang dilaksanakan di kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara No.08 Rangkasbitung tersebut, dihadiri oleh PPS dan PPK.

Komisioner KPU Lebak Cedin R Nurdin mengatakan, APK Pilkada Lebak 2018 yang didistribusikan KPU berupa Baliho, Spanduk, Umbul-umbul serta bahan kampanye lainya seperti stiker, pamflet, dan poster.

“APK pasangan calon akan mendapatkan dua buah spanduk untuk masing-masing desa dan kelurahan, dan Umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk masing-masing kecamatan. Sementara Baliho hanya 5 buah se-kabupaten,” kata Cedin R Nurdin kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye di kantor KPU Lebak, Rabu (11/4/2018).

Sekda ramadhan

Dijelaskan Cedin, Kabupaten Lebak memiliki 345 desa/kelurahan yang tersebar di 28 Kecamatan yang lokasi pemasanganya sudah ditentukan oleh KPU bersama Panwaslu.

“Pemasangan APK menjadi tanggungjawab KPU bersama jajaran dibawahnya yakni PPK dan PPS yang dikoordinasikan dengan stakeholder di kecamatan dan desa, termasuk tim sukses,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, pemasangan APK ini harus dilakukan dengan baik dan benar agar tidak rusak sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 23 Juni 2018 mendatang.

“Pemasangan APK ini harus benar-benar dicermati. Jangan sampai baru satu minggu APK sudah rusak. Jarak antara titik pemasangan APK dengan gedung pemerintahan, sekolah, sarana ibadah, atau fasilitas umum lainya yang dilarang, harus berjarak 100 meter,” kata Odong. (*/Sandi)

Honda