Kubu Rano-Embay Optimis MK Akan Kabulkan Gugatan Sengketa Pilgub Banten

JAKARTA – Kubu Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Banten yang diajukan pihaknya.

Pasalnya, kubu Rano-Embay telah menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Pilkada Banten khusus di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

“Kita optimis MK kabulkan permohonan kita. Karena memang ada pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi hasil pilkada,” ujar Kuasa Hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung MK seusai sidang perdana, Kamis (16/3/2017).

Sirra menyebutkan, kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang, seperti penggunaan Surat Keterangan (Suket) untuk memilih yang melebih Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai aturan, serta terdapat beberapa pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun dapat memilih di TPS.

“Sementara di Kabupaten Serang, pelanggarannya, antara lain politik uang di beberapa tempat. Tindakan-tindakan ini tentunya mempengaruhi hasil Pilkada,” tandas dia.

Karena itu, kata Sirra, pihaknya meminta hakim MK untuk memeriksa dan memutuskan putusan sela terhadap pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Sehingga MK bisa mengesampingkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas mengajukan sengketa ke MK.

“MK tidak perlu memakai selisih suara 1 persen untuk Pilkada Banten karena terjadi pelanggaran dan kecuranagan. Kita juga minta MK memerintahkan untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Banten diikuti oleh dua paslon, yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Selisi suaranya 89.890 suara atau 1,89 persen antara suara Wahidin-Andika (perolehan suara 2.411.213) dengan Rano-Embay (perolehan suara 2.321.323).

Berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, dengan jumlah penduduk 6 juta – 12 juta, maka pemohon dapat mengajukan pembatalan penetapan perolehan suara dengan selisih suara sebesar 1 persen.

Namun, kubu Rano-Embay minta MK mengesampingkan norma Pasal 158 tersebut karena telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Pilkada Banten sehingga memperlebar selisi suara menjadi 1,89 persen.

Perkara sengketa hasil Pilkada Banten disidangkan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim I Dewa Geds Palguna, Mahanan Sitompul dan Aswanto.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Selasa (21/3) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon (KPU Banten) dan Pihak Terkait (kubu Wahidin-Andika). (*)

Honda