Kunjungi Baduy, Bawaslu Banten Ajak Masyarakat Ikut Pengawasan Pilkada

LEBAK – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Kampung Marengo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Minggu (25/2/2018).

“Sosialisasi pengawasan Pemilu ini merupakan kerjasama dan keterlibatan semua pihak dalam mengawal jalannya pemilihan untuk menjaga kedaulatan hak masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didi M. Sudih.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan demokrasi yang sehat di seluruh lapisan dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2018.

“Sosialisasi ini juga bertujuan mengajak seluruh komponen masyarakat agar ikut serta menjaga jalannya pemilu yang jujur, bersih dan bebas dari unsur kecurangan,” tegas Didi.

Setiap masyarakat, kata Didi, memiliki hak untuk memilih calon pemimpin pada setiap penyelenggaraan Pemilu, oleh karena itu diperlukan kerjasama semua pihak dalam menciptakan demokrasi yang sehat.

“Apalagi Indonesia merupakan negara yang menjalankan sistem demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kemudian keberadaan organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan memiliki peran strategis dalam membantu mengawasi dan mengontrol jalannya Pemilu berintegritas,” terang Didi.

Selanjutnya media atau insan pers juga menjadi salah satu mitra strategis penyelenggara Pemilu dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berintegritas.

“Media turut membantu penyebarluasan informasi terkait Pemilu, oleh karena itu keberadaannya diperlukan,” ujarnya.

Unsur-unsur tersebut memiliki peran strategis dalam membantu dan menyukseskan jalannya Pilkada, Pemilihan Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Jarkoni mengatakan, sosialisasi tersebut dibutuhkan agar masyarakat dan pihak terkait menyadari pentingnya pengawasan secara bersama.

“Masyarakat harus terlibat langsung dalam hal ini, agar menjadi pemilih yang cerdas sekaligus mampu mengawasi jalannya roda demokrasi,” katanya.

Secara umum Panwaslu memiliki tugas pokok diantaranya pencegahan dan penindakan hal apa saja yang diduga melanggar ketentuan Pemilu.

Pihaknya menjelaskan dalam aturannya, Panwaslu hanya menindak dugaan pelanggaran baik temuan maupun laporan oleh masyarakat terkait Pemilu.

Temuan atau laporan kata dia, minimal harus disampaikan kepada Panwaslu paling lama tujuh hari setelah menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

Kemudian para pelapor juga wajib mencantumkan adanya saksi minimal dua orang nama, alamat, uraian kejadian dan tempat serta nama yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran. (*/Sandi)

Honda