Kasus Holywings Menistakan Agama, Nikita Mirzani dan Hotman Paris Harus Dipenjara

Dprd ied

JAKARTA – Eggi Sudjana memberikan pendapatnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings. Ia merasa keberatan atas sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus Holywings ini.

“Saya tidak sependapat dengan MUI, minta maaf urusan pribadi, lebaran oke. Tapi kalau pelanggaran bahkan melecehkan agama, enggak ada maaf. Lawan, perangi mereka, orang kayak begini harus diperangi,” ulas Eggy Sudjana.

Eggy Sudjana berpendapat bahwa kedudukan Nabi Muhammad di agama Islam sangat tinggi namun dihina begitu saja oleh manajemen Holywings.

“Nabi Muhammad itu punya kedudukan yang luar biasa dalam ajaran Islam, yaitu Rasulullah. Dia sebagai uswah, contoh, teladan. Bahkan Allah pun berselawat kepada Rasul bersama malaikat. Betapa luar biasa posisinya,” ujar Eggy Sudjana, dikutip dari gelora.co, Rabu 29 Juni 2022.

“Tapi dilecehkan dengan seenaknya aja oleh si Hotman Paris dan jajarannya itu loh,” lanjut Eggy Sudjana.

Selain itu, Eggy Sudjana mengatakan bahwa Holywings tidak hanya menghina Nabi Muhammad namun Bunda Maria yang merupakan sosok yang diagungkan oleh agama Kristen.

“Melakukan satu pelecehan untuk minuman keras yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam, juga (pelecehan) kepada Bunda Maria. Ini kurang ajarnya tuh di sini.” ucap Eggy Sudjana.

Eggy Sudjana memuji keputusan Anies Baswedan yang menutup Holywings sebagai tindakan yang bagus namun tidak cukup.

dprd tangsel

“Saya bersyukur ada Anies Baswedan yang berani tutup itu. (Tapi) Buat saya, itu kurang,” ungkap Eggy Sudjana.

Eggy Sudjana menginginkan bahwa kasus Holywings ini juga memasukkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan sebagai dasar hukum untuk membubarkan manajemen Holywings.

“Pendekatan hukum yang ada adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) Pasal 146 Ayat 1 Huruf A. Di sini bisa action langsung, enggak usah pengadilan, yaitu kejaksaan dalam permohonan untuk membubarkan satu PT, hanya memperhatikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum,” tegas Eggy Sudjana.

Eggy Sudjana juga mempertanyakan soal mengapa Hotman Paris dan Nikita Mirzani selaku pemegang saham tidak bertanggung jawab secara langsung terkait kasus penistaan agama ini.

“Nah yang paling jelas, kepentingan umum sudah terganggu di sini. Si Hotman Paris juga sudah ngakuin tadi, kegaduhan. Tapi kenapa dia enggak mau tanggung jawab? Enak aja minta maaf,” tutur Eggy Sudjana.

“Oleh karena itu, tidak sekadar ditutup, (tapi) dibubarkan dan dipenjara si Hotman Paris saya minta sama Nikita Marjani (Mirzani) itu yang katanya punya saham. Enggak ada urusan maaf. Maaf itu tidak menggugurkan hukum, itu urusan pribadi,” papar Eggy Sudjana.

Eggy Sudjana berujar seharusnya para karyawan Holywings tidak menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama ini.

“Saya baca di KUHP Pasal 50, anak buah itu tidak bisa dipersoalkan sebenarnya, bisa juga itu. Yang dipersoalkan yang punya saham. Kayak undang-undang teroris, siapa yang ngasih sumbangan aja diperiksa banget,” imbuh Eggy Sudjana.

“Nah kenapa ini yang punya saham enggak diperiksa ini. Bahkan udah ke mana-mana dia si Hotman Paris minta maaf. Apa ini orang. Ini jelas-jelas melanggar, penistaan kepada agama,” pungkas Eggy Sudjana. (*/Gelora)

Golkat ied