Mahasiswa Tuding Nama Toko Saruni Jaya Jadi Kedok Untuk Kelabui Perda

PANDEGLANG – Puluhan Pemuda dan Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa didepan toko Saruni jaya yang berlokasi di Jalan Raya Labuan KM 03, atau tepatnya di Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari kabupaten Pandeglang, Kamis (3/4).

Dalam aksinya tersebut, para aktivis menuding pengusaha atau pemilik toko Saruni Jaya tidak transparan dalam memproses perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang.

Aktivis menuding pemberian nama Toko Saruni jaya untuk mengakali Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang waralaba yang membatasi pendirian waralaba disetiap kecamatan yang ada di kabupaten Pandeglang, mereka menduga Saruni Jaya merupakan berafiliasi dengan Gian Supermarket.

Kartini dprd serang

“Kami menduga pemerintah dan pengusaha Saruni jaya tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses perizinannya, karena kami menduga pemberian nama toko Saruni jaya ini untuk mengakali perda serta aturan yang membatasi pendirian waralaba di Pandeglang, karena kami menduga toko Saruni ini adalah sebuah perusahaan waralaba dari francis yakni Gian Supermarket,” teriak Hendrik dalam orasinya.

Maka dari itu, aktivis pandeglang meminta kepada komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, tidak berdiam diri dan harus turun mencari kebenaran hal tersebut, karena disadari atau tidak keberadaan toko waralaba dapat mematikan warung tradisional milik masyarakat sekitar.

“Komisi I DPRD Pandeglang jangan berdiam diri, segera usut tuntas,” pintanya. (*/Gatot)

Polda