Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Siap Bongkar Kasus Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Rp. 11 Milyar Lebih

Sankyu

PANDEGLANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, periode 2012-2013, Abdul Azis yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) pegawai di lingkungan Dindikbud Pandeglang Tahun anggaran 2011-2015, mengaku akan membongkar fakta-fakta lain dalam persidangan nanti.

Abdul Azis yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang, mengaku membongkar indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp11.9 miliar itu. Kepada wartawan, AA yang kini ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang menuturkan, penetapannya sebagai tersangka dan menjebloskan ke tahanan merupakan salah alamat.

“Harus terbuka dan wajib dibuka. Hanya orang (maaf) tolol yang engga membuka ini ketika dihukum. Kami kan tidak tahu ada penggelembungan, karena kami hanya melanjutkan (kepemimpinan),” tuturnya saat ditemui di Rutan, Kamis (12/4/2018).

Hal tersebut terpaksa dilakukannya, karena pihaknya mengaku tidak mengetahui perihal adanya penggelembungan data penerima dana Tunda. Apalagi, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dindikbud, hanya melanjutkan kepemimpinan Kadis sebelumnya, Undang Suhendar.

Masih kata Dia, dugaan korupsi dana Tunda disinyalir telah terjadi sejak tahun 2010 dan baru terkuak ditahun 2015. Terlebih selama menjabat, dirinya meyakini bahwa mekanisme pengajuan data penerima tunjangan bagi guru itu, sudah dilakukan sesuai aturan.

Sekda ramadhan

“Apalagi ini ada dari tahun 2010 dan ditemukan ditahun 2015, sedangkan saya menjabat mulai tahun 2012-2013. Kalau berdasarkan mekanisme, pengajuan dana Tunda sesuai dengan aturan. Tetapi hanya anehnya saya, BPKD mengapa meloloskan? Kita hanya nominatif pegawai, tetapi dinas lain kan harus by name by address. Ini ada apa?” tanyanya heran.

Akan tetapi hingga kini lanjut AA, tidak ada satupun pegawai BPKD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, meski sejumlah nama sudah diperiksa.

“Mengapa tim verifikator itu bisa lolos, itukan jadi tanda tanya. Itupun saya mengetahuinya setelah jadi tersangka. Pengusutan kasus ini pun hanya tahun 2012-2014. Kemana tahun sebelum dan sesudahnya? Mengapa itu (Kepala Dinas, red) tidak muncul?” tanyanya lagi.

Baca : http://faktapandeglang.co.id/gara-gara-kasus-tunda-abdul-azis-nurhasan-rika-dan-ila-resmi-ditahan/

Meski mengaku akan membuka semua fakta dalam persidangan, namun AA belum berfikir mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia hanya berharap, kesaksian utuh dalam persidangan nanti dapat membuka mata masyarakat perihal dalang utama dibalik kasus Tunda.

“Saya akan buktikan di pengadilan, itu kan justice collaborator namanya. Saya tidak boleh menuduh, tetapi saya rasa Anda yang lebih tahu,” tutupnya seraya menunjuk ke arah Wartawan. (*/Gatot)

Honda