Masa Perbaikan Resmi Ditutup, KPU Kota Serang Pastikan 1 Bacaleg PDIP TMS

Dprd ied

SERANG – Masa perbaikan dokumen bacaleg DPRD Kota Serang yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2019 resmi ditutup tadi malam atau tanggal 31 Juli 2018.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM mengatakan, bahwa berdasarkan hasil perbaikan dokumen bacaleg yang dilakukan pihaknya, delapan Parpol melakukan pergantian sejumlah bacaleg nya dan satu bacaleg dari PDIP dipastikan TMS.

“Tadi malam selesai masa perbaikan pencalegan, tinggal nanti di tanggal 1 sampai 3 Agustus masa penelitian dokumen. Dan ada beberapa catatan terkait proses pencalegan di Kota Serang,” ucap Fierly kepada awak media, Rabu (1/8/2018) di kantor KPU Kota Serang.

“Ada 8 Parpol yang melakukan pergantian bacaleg, jumlah bacaleg yang diganti 18 orang. Dan satu bacaleg yang jadi TMS tadi malam dari satu Parpol, dan Parpolnya tidak melakukan pergantian,” imbuhnya.

Dijelaskan Fierly, kedelapan Parpol yang melakukan pergantian bacaleg itu yakni Partai Gerindra 1 bacaleg, NasDem 1 bacaleg, PBB 1 bacaleg, Partai Berkarya 5 bacaleg, PSI 2 bacaleg, PAN 3 bacaleg, Garuda 4 bacaleg dan PDIP 1 TMS.

“Yang TMS itu, sampai tadi malam parpol yang bersangkutan tidak cukup waktu untuk menghadirkan ijazah untuk melakukan pergantian,” ujarnya.

Ada 1 bacaleg yang TMS, disampaikan Fierly membuat jumlah bacaleg yang awalnya berjumlah 621 bacaleg menjadi 620 bacaleg yang terdaftar di KPU Kota Serang dan dinyatakan MS (memenuhi syarat).

dprd tangsel

“Awal 621, TMS 1, jadi MS itu 620 bacaleg termasuk di dalamnya itu ada pergantian,” kata Fierly.

Bukan hanya pergantian bacaleg yang dilakukan sejumlah Parpol, KPU Kota Serang pun, ujar Fierly, menemukan beberapa catatan-catatan lain.

“Ada dua bacaleg yang terdeteksi ganda, ada dua caleg yang berpindah parpol. Dan kita juga menerima lima tanggapan masyarakat atas lima bacaleg, dimana dua sudah diselesaikan dan tiga sedang diproses, tanggapan itu resmi tertulis masuk ke kita,” ungkapnya.

“Nanti tanggal 6 kita sampaikan hasil dari tanggapan masyarakat itu ke pimpinan parpol, jika sampai tahap klarifikasi yang menjadi tanggapan masyarakat itu tidak bisa membuktikan, nanti kita perlakukan sesuai ketentuan undang-undang,” sambungnya.

Menurut Fierly, sejumlah tanggapan masyarakat yang masuk ke pihaknya merupakan tanggapan untuk DC (daftar calon), dimana setelah penetapan DCS (daftar calon sementara) di tanggal 8-11 Agustus 2018 mendatang, pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan secara resmi untuk hasil DCS tersebut terhitung dari tanggal 17-27 Agustus 2018.

“Kalau sekarang kan tanggapan masyarakat itu untuk yang DC, nanti setelah DSC ditanggal 8 sampai 11, baru itu tanggapan masyarakat yang DCS di tanggal 17 sampai 27 selama 10 hari, dan itu resmi,” tukasnya.

“Nanti tanggal 8 sampai 11 kita tetapkan DCS, dan tanggal 12 sampai 16 itu publish media massa, jadi hasil DCS itu akan kita publish, kita cetak dan kita pasang ditempat umum,” lanjutnya. (*/Ndol)

Golkat ied