Masih Melanggar, Tempat Hiburan di Cilegon Ngaku Belum Terima Surat Edaran MTQ

CILEGON – Mungkin kita bosan melihat, membaca atau mendengar kabar kerap melanggarnya tempat hiburan malam di Kota Cilegon terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2003 yang membatasi jam operasional hiburan sampai batas pukul 00.00 WIB.

Namun mungkin ada nuansa dan inklusifitas yang berbeda, ketika yang mereka langgar adalah himbauan tutup dikarenakan ada event tahunan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang idealnya berjalan khidmat dan bernafaskan Islami.

Seperti dikatakan oleh Asda I Pemkot Cilegon, Taufiqurrahman, kepada awak media pada Rabu (21/2/2018) sore, bahwa penutupan tempat hiburan malam ini mulai efektif dari H-2 hingga H+1 acara MTQ digelar.

Berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Cilegon.

Diketahui, acara MTQ Cilegon akan dilaksanakan dari Senin (26/2/2018) sampai Jumat (2/3/2018) mendatang.

“Mulai Sabtu (24/2/2018) semua tempat hiburan harus tutup dan Ahad (4/3/2018) baru bisa beroperasi lagi,” ucap Taufiq.

Namun dalam pantauan langsung faktabanten.co.id pada awal tanggal Sabtu (24/2/2018) dinihari. Hampir semua tempat hiburan malam yang berada di Jalan Protokol Cilegon masih beroperasi. Seperti Dynasti X3, LM, MD Blue, Evvan, Grand Krakatau, KM, Regent.

Saat dikonfirmasi, Manajer Operasional MD Blue, Dea, berkilah karena pihaknya beralasan belum mendapat surat edaran dari Pemkot Cilegon.

“Oh jadi tanggal 24 sudah mulai tutup ya mas, biasanya kan ada edaran himbauan dulu tuh. Kok kita belum terima ya? Coba saya panggil bang Didi dulu mungkin ia tahu,” ujarnya.

Hal itu ditegaskan Didi Kepala Keamanan MD Blue, jika pihaknya belum menerima surat edaran himbauan tutup tersebut. Namun ketika disinggung pihaknya yang melanggar jam operasional di atas pukul 00.00 WIB, ia menyalahkan tempat hiburan malam lain.

“Iya bener kita belum terima itu. Kalau kita masih mendinglah, jam 2 tutup ya udah tutup. Coba lihat tempat hiburan yang lainnya tutup lebih dari kami,” ucapnya tegas.

Terkait surat edaran, padahal saat wawancara kemarin, Asda I Cilegon juga menyatakan sudah membuatnya.

“Untuk surat edaran sudah kami buat dan siap diedarkan kepada seluruh pemilik tempat hiburan,” terangnya.

Tapi faktanya, jelas belum tampak realisasi dari ucapannya tersebut dihari pertama diberlakukan. Hingga kini pihaknya belum dapat dikonfirmasi, karena beberapa kali coba ditelepon ia enggan mengangkatnya. (*/Ilung)

Honda