Masyarakat Somasi Dinas PUTR dan Kontraktor Proyek Jembatan Makam Balung

CILEGON – Pembangunan Jembatan Jalan Piranha atau Makam Balung dinilai banyak indikasi kejanggalan dari awal lelang sampai pelaksanaannya.

Menyikapi hal tersebut, beberapa elemen masyarakat akan melayangkan somasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon dan CV Surya Kencana selaku kontraktor pelaksana proyek.

“Kami dari masyarakat yang terhimpun dalam ASC, akan men-somasi ke pihak PU selaku pemberi pekerjaan, karena ada indikasi tindak pidana korupsi dimana bisa terlihat di lapangan, mulai dari proyek tidak sesuai jadwal, juga soal keabsahan dari kontraktor pelaksana CV Surya Kencana, akan kami pertanyakan perizinan seperti SBU SKT serta proses lelangnya,” ujar Sekretaris Grup Akur Sedulur Cilegon (ASC), Nasrudin, Minggu (22/10/2017).

Hal senada juga dikatakan Ketua Pembela Persatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kota Cilegon, Dwi Qorry.

Dikatakan, proyek rehab jembatan senilai Rp 1.474.960.000; yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2017 ini, dinilai lemah secara perencanaan dan kajian.

“Dalam proses pembangunan jembatan semestinya ada kajian terlebih dahulu, mengingat jalan tersebut sangat vital bagi kepentingan warga Cilegon. Dalam artian sebelum dibangun, dibuatkan jembatan untuk lalu lalang sepeda motor. Setelah beberapa hari proyek tersebut tidak berjalan masyarakat secara swadaya berinisiatif membuat jembatan sementara untuk alternatif perlintasan motor. Maka kami bersama dengan ASC akan melayangkan somasi ke PU dan CV Surya Kencana dengan kuasa hukum dari LBH Sohib,” ujar Qorry pada kesempatan yang sama.

Sementara Muhibudin, selaku pengacara dari LBH Sohib mengatakan, adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksaan proyek jembatan tersebut.

“Proyek infrastruktur itu terindikasi ada tindak pidana korupsi, salah satunya berangkat dari perencanaan anggaran, penunjukan rekanan atau kontraktor, terkait proses waktu pelaksanaan, serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak,” ujar Muhib kepada faktabanten.co.id melalui telepon selulernya.

Lebih lanjut menurut Muhib, keterlambatan pengerjaan pada proyek tersebut telah menggangu kepentingan masyarakat secara luas.

“Somasi merupakan kewenangan setiap warga masyarakat, karena pada prinsipnya pekerjaan jembatan Makam Balung itu sangat mengganggu warga, terutama akibat keterlambatan dalam pekerjaan,” ungkapnya. (*/Ilung)

Honda